Tanggamus Terapkan Persidangan Cerai Sistem Online

Tanggamus Terapkan Persidangan Cerai Sistem Online

KOTAAGUNG--Mahkamah Agung RI terus berinovasi dalam melakukan terobosan pelayanan dibidang hukum. Salah satunya kini, masyarakat tidak perlu lagi datang mengikuti sidang di Pengadilan Agama (PA) Tanggamus Kelas I B bila berperkara dalam hal perceraian sebab sekarang sudah menggunakan sistem online. Hal itu terungkap saat sosialisasi peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang diselenggarakan Pengadilan Kelas I B Tanggamus, Kamis (5/12). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama setempat, dihadiri langsung oleh Drs. Hi. Asrori, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, SH,MH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus Makmum Sirojd, Perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab, Kodim 0424, Polres Tanggamus, puluhan Advokat di Kabupaten Tanggamus Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Asrori mengatakan bahwa dijaman sudah serba canggih sekarang, semua dilakukan secara online. Di PA Tanggamus sendiri yang dilakukan secara online mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dan persidangan. \"Jadi ini lebih praktis dan biayanya juga jauh lebih murah,\" kata Asrori. Selama proses persidangan, lanjut Asrori, juga bisa dilakukan secara online, syaratnya penggugat harus mendaftar secara online dan mengunduh aplikasi e-court. \"Setelah daftar dan unduh aplikasi lalu menunggu jadwal. Kedua belah pihak hanya datang untuk mediasi kalau tidak bisa damai maka perkara akan dilanjutkan persidangan secara online.Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online,\"terang Asrori. Dilanjutkannya bahwa hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.\"Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu dan biayanya juga besar. Dengan e-court ini jadi praktis dan biaya perkaranya murah, \"pungkasnya.(ral).

Sumber: