Dua Pengangkut Sonokeling Hasil Illeggal Logging Ditangkap
KOTAAGUNG- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) mengamankan dua pelaku pengangkut kayu hasil illegal logging di jalan lintas barat (jalinbar) ruas Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur. Pelaku berinisial AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang berprofesi sopir. Dan SU (49) alamat BK 09, Desa Sidodadi, Kabaupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan profesi kernet. Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim gabungan mendapatkan informasi adanya truk pembawa kayu dari hutan register 39. \"Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu Sonokeling diduga hasil dari illegal logging pada pada Selasa 24 Desember 2019, pukul 04.30 WIB,\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/12). Menurutnya, sementara ini dari pemeriksaan tidak semuanya jadi bakal tersangka, satu saksi yakni SU sebab posisinya sebagai kernet dari truk yang membawa kayu curian. Sedangkan pelaku jaringan pencurian kayu lebih mengarah pada AI. Pengungkapan ini bermula adanya informasi masuk ketika sebuah truk sedang merek Mitsubishi Canter nopol BG 8335 LY warna kuning memuat kayu di daerah blok 10, Register 39, berbatasan dengan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Kemudian aparat melakukan koordinasi yakni Tekab 308 dan Polhut untuk melakukan penangkapan. Strategi penangkapan dengan menggelar razia di Jalinbar ruas Pekon Batu Keramat. Itu dilakukan malam hari sampai dini hari. Saat itulah truk yang mengangkut kayu tersebut melintas. Kemudian setelah dicek ternyata benar, truk itu memuatan kayu jenis sonokeling. Kayu telah dibentuk jadi balok kaleng (balken) dengan jumlah total sekitar lima kubik. Kemudian juga setelah diperiksa sementara, keduanya tidak bisa menujukkan bukti dokumen kayu tersebut. Sehingga dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti satu unit truk, kayu jenis sonokeling bentuk balokan ukuran panjang dua meter lebih kurang lima kubik, empat ponsel berbagai merek milik pelaku. Kasatreskrim menjelaskan, kayu yang diangkut adalah pesanan dan akan dibawa ke luar Tanggamus. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini baik terhadap pemesanan dan pelaku yang sediakan kayu hasil pencurian di hutan lindung. \"Siapa-siapa orangnya masih kami kejar, kami masih kembangkan lagi,\" terang Edi Qorinas . Diakui Edi Qorinas bahwa dalam perkara ini ada yang menuntun AI sehingga bisa mengambil kayu dari Register 39. Al juga diupah sebatas ongkos angkut lebih dari Rp 5 juta. Sedangkan untuk ancaman hukuman yakni pasal 83 ayat (1) huruf B, junto pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, jo pasal 16 UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. \"Ancaman hukuman minimal satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,\" sebut Kasatreskrim. Edi Qorinas mengaku, pihaknya sudah mengetahui pelaku-pelaku illegal logging. Hanya saja perlu bukti untuk menjerat mereka, sehingga selama ini polisi tidak melepaskan mereka begitu saja, namun tetap dipantau. \"Dia (AI) masuk target pengungkapan kasus kami. Sebab sebelumnya sudah pernah melakukan. Jadi AI sudah dua kali ini terlibat di kasus illegal logging,\"pungkas Kasatreskrim. (ral)
Sumber: