Mahasiswa STIT Audiensi dengan DPRD Bahas Tatacara Pembentukan Perda

Mahasiswa STIT  Audiensi dengan DPRD Bahas Tatacara Pembentukan Perda

KOTAAGUNG—Puluhan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tanggamus bersama para dosen mengadakan dialog dengan DPRD Kabupaten Tanggamus tentang tata cara pembentukan peraturan daerah (Perda) dari mulai pengajuan hingga pengesahan. Audiensi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, diruang sidang DPRD setempat, Kemarin (6/1). Pada kesempatan itu, Irwandi menyampaikan bahwa tidak hanya eksekutif dan legislatif saja yang bisa membuat Perda, namun masyarakat juga bisa mengusulkan rancangan peraturan daerah namun tingkat partisipasinya saat ini masih sangat rendah. Dilanjutkannya bahwa dalam satu tahun, DPRD mampu membuat rancangan perda sekitar 30-an. Padahal pada tata tertib maupun konstitusinya sangat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan ranperda. \"Ada empat hal yang harus dipenuhi untuk pembuatan perda bagi masyarakat yaitu yang pertama adalah judul, kemudian yang kedua adalah latar belakang masalah, yang ketiga tujuan dan yang terakhir adalah ruang lingkup,\"terang Irwandi. Selain itu, politisi PKB ini juga menyampaikan tentang tata cara program pembentukan peraturan daerah yang diawali dari pemkab mengajukan usulan kemudian dari DPRD juga mengajukan usulan yang nantinya usulan tersebut akan dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda). Setelah dikaji, nantinya hasil tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna. Dan pada saat itu sudah harus ada konsepnya berupa naskah akademik maupun draft-nya. Selanjutnya setelah disampaikan pada Rapat Paripurna, dokumen berupa Peraturan Daerah tersebut sudah berkekuatan hukum. Namun, dokumen tersebut bersifat tidak kaku atau bisa direvisi pada tahun mendatang. Kemudian pada saat sesi pembahasan, untuk yang mengenai prakarsa Bupati akan berkirim ke DPRD berupa draft Rancangan Peraturan Daerah beserta naskah akademik dan akan dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Setelah dikaji dan ternyata layak, banperda membuat tembusan kepada pimpinan DPRD dan langsung mengadakan Rapat Badan Musyawarah membuat jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. \"Yang pertama adalah rapat paripurna penyampaian atau penjelasan bupati, setelah itu diadakan lagi Rapat Paripurna yang kedua yang berisi pandangan umum fraksi mengenai pertanyaan-pertanyaan kepada Rancangan Peraturan Daerah. Kemudian, diadakan lagi Rapat Paripurna yang ketiga yang membahas mengenai jawaban dari bupati terhadap pandangan umum fraksi. Setelah ada jawab dari bupati, kemudian DPRD melakukan pembahasan yang dilakukan Pansus yang terdiri dari berbagai fraksi,\"jelasnya. Setelah dibahas tambahnya, ada satu tahapan lagi yaitu fasilitasi kepada pemerintah pusat. Kemudian setelah disetujui, diadakan lagi Rapat Paripurna yang keempat yaitu mengenai persetujuan bersama DPRD dengan Eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Lebih jauh Irwandi menjelaskan, bahwa selama ini DPRD Tanggamus sudah banyak mengesahkan Perda, salah satunya tentang jadwal hiburan malam atau organ tunggal, sedangkan untuk tahun 2020 yang akan dibahas Ranperda inisiatif dari legislatif yaitu : Perda tentang Pesantren, Perda Perlindungan Anak dan Perda Adat Istiadat. Sementara itu salah satu mahasiwa STIT Tanggamus Makruf Sirojuddin mengatakan, perlu adanya peran masyarakat dalam membentuk Perda, karena tidak bisa dipungkiri ada sebagian perda yang sudah disahkan masih jalan ditempat sehingga perlu adanya komitmen antara eksekutif dengan legislatif. \"Yang sudah disahkan harus dijalankan, jangan dijadikan sebagai pajangan semata,\"pungkasnya. (Zep)

Sumber: