Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Penodongan di Air Terjun Way Lalaan
![Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Penodongan di Air Terjun Way Lalaan](https://radartanggamus.disway.id/uploads/IMG-20200109-WA0012.jpg)
KOTAAGUNG--Dua pria berinisial UR (33) dan SH (35) keduanya warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1) dinihari tadi. Kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan penodongan terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan, Kota Agung Timur. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok panjang 35 serta 1 kota Handphone Vivo Y91C yang diserahkan korban saat melapor. Selain menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang pelaku lain berinisial RD, sebab berdasarkan nyanyian keduanya. Mereka melakukan kejahatan tersebut bersama RD. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 12 Juni 2019 atas nama korbannya Adi Kurnianto (26) mahasiswa asal Belitang Mada Raya Kabupaten Oku Timur. \"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing,\" ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Dijelaskan Edi, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban. Kemudian Tekab 308 mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang melakukan Curas di lokasi Wisata Air Terjun Way Lalaan Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. \"Mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 melakukan penyelidikan informasi tersebut, lalu melakukan penangkapan dua dari tiga pelaku tanpa perlawanan,\" terang kasat Diungkap kasat dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan cadar warna biru lalu menghadang korban bersama 3 rekannya yang saat itu hendak menuju ke air terjun Way Lalaan ke dua. Adapun pelaku UR perannya menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi. \"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban, lalu setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah atas hutan Way Lala\'an,\" jelasnya. Lanjutnya, adapun handphone tersebut diantaranya berupa handphone merk Vivo Y91C, Xiomi 6A, Oppo A71 dan Oppo F1S. \"Akibat Curas tersebut korban mengalami kerugian 4 handphone senilai Rp. 6 juta,\" tegasnya. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkasnya. Sementara UZ dalam penuturannya mengakui bahwa dia yang menodongkan golok kepada korban, dan pelaku SA mengakui dia yang menodongkan pisau. Menurut SA awalnya ia hendak ke kebun dan mengajak UZ dan RD, setelah melihat para korban sehingga timbulah niat melakukan penodongan itu. \"Saya yang mengajak mereka, hasilnya saya dapat handphone Vivo yang saya pakai sendiri. Handphone lainnya dibawa oleh kedua teman saya,\" ucap SA dihadapan penyidik.(ral)
Sumber: