Cabuli Anak SMP, Waktunya Pagi, Iming-iming Rp50 Ribu

Cabuli Anak SMP, Waktunya Pagi, Iming-iming Rp50 Ribu

PRINGSEWU - Team tekab 308 Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar SMP. Pelaku Sum (60) warga pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa ditangkap  dirumahnya sekira pada  pukul 21:00 wib, Jumat (28/2/20) malam.  Kapolsek Pringsewu kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soematri, SIK menuturkan pelaku Sum dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan Su (38) Warga kecamatan Pagelaran pada tanggal 28 Februari 2020 pukul 19.00 wib yang merupakan ibu dari korban DS (17). \"Setelah menerima laporan kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan langsung kita bawa kepolsek Pringsewu untuk proses penyidikan,\" katanya. Dikatakannya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 pukul 09:15 wib, kedua hari lupa awal bulan Februari 2020 pukul 09:15 wib dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 pukul 10:00 wib dan ketiga kali proses pencabulan tersebut terjadi diruang keluarga rumah pelaku Sum dan sebelum melakukan pencabulan korban korban diberikan iming-iming uang Rp50 ribu dan setelah melakukan aksi pencabulan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu orang tua korban. \"Dari pengakuan korban sebelum terjadinya peristiwa pencabulan sempat menolak tetapi oleh pelaku kedua tangannya ditarik dan dibawa kerumah pelaku,\" ungkap Basuki Ismanto Menurut Basuki Ismanto, Dari hasil keterangan pelaku saat melakukan pencabulan layak suami istri terhadap korban diatas kasur diruang tengah rumahnya.  \"Terungkapnya peritiwa tersebut berawal dari ibu korban yang memperhatikan anaknya (korban red) tidak mengalami menstrusi lalu ditanya dan akhirnya korban mengaku dalam kondisi hamil muda dan yang telah membuatnya hamil tersebut adalah pelaku Sum, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,\" jelasnya. Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 7D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mul) 

Sumber: