Panitia Pilkakon Terima Lima Aduan Balon Kakon
KOTAAGUNG--Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus mengaku menerima lima aduan dari masyarakat dan panitia.Aduan yang masuk tersebut selanjutnya dibahas dan diputuskan oleh tim panitia pemilihan kepala pekon (Pilkakon). \"Ada lima aduan yang masuk, dan kami tindaklanjuti dengan pembahasan bersama tim panitia untuk memutuskan apakah yang diadukan, selanjutnya bisa ditetapkan sebagai calon atau tidak,\" ujar Wawan, Sabtu (7/3). Dijelaskan Wawan, kelima aduan dari masyarakat itu, adalah terkait keterlambatan penyerahan salah satu persyaratan, lalu adanya ketidaksinkronan dokumen KTP dan ijazah. \"Selain itu ada pula balon yang sudah dua kali menjalani hukuman. Dan terkait surat keterangan pengganti ijazah,\" terang mantan Camat Pematangsawa itu. Wawan juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai pengaduan masyarakat kepada lima bakal calon kakon yang dilakukan hingga Jumat malam (6/3) belum putus, karena masih banyak pertimbangan. Selain itu ada pertimbangan untuk mempertahankan kondusifitas daerah. \"Adapun 5 balon yang diadukan oleh masyarakat tersebut, tersebar di Pekon Tulung Asahan, Kecamatan Semaka, Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat, Tanjung Anom di Kecamatan Kota Agung Timur, Way Halom di Kecamatan Gunung Alip, dan Sumber Mulyo di Kecamatan Sumber Rejo,\" jelas Wawan Lebih lanjut Wawan menegaskan, balon kakon yang diadukan tersebut diluar dari balon yang mengikuti seleksi pembatasan jumlah balon di Universitas Lampung. (ral)
Sumber: