Warga Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp600 Ribu Per Bulan
PRINGSEWU - Sebagai upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 terutama penduduk yang terdampak, pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengeluarkan kebijakan berupa pemberian bantuan langsung kepada masyarakat. Beberapa bantuan tersebut diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial, BLT yang bersumber dari APBD, kemudian bantuan pangan berupa beras dan makanan yang berasal dari APBN serta dari APBD. Menurut Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, Ahad (10/5/20), untuk semua jenis bantuan tersebut, seperti Program Keluarga Harapan atau PKH, bentuknya berupa uang tunai dan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima, dengan penanggungjawab adalah Kementerian Sosial, serta adanya pendamping. Kemudian untuk Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, bentuk bantuannya adalah berupa bahan makanan yang disalurkan melalui kios desa e-warung yang ditentukan oleh pihak bank bekerjasama dengan TKSK di kecamatan. Bantuan ini, penanggungjawab maupun pembagiannya dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Sedangkan untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa, kata Fauzi, adalah bantuan yang bersumber dari Dana Desa selama 3 bulan, dengan nilai sebesar Rp 600,000 setiap bulannya. \"Untuk pekon yang belum mencairkan Dana Desa tahap pertama, diprioritaskan untuk BLT Covid-19. Sementara bagi pekon yang telah mencairkan Dana Desa tahap pertama tetapi belum habis dibelanjakan, maka sisanya diprioritaskan untuk pemberian BLT Covid-19. Sedangkan untuk pekon yang telah mencairkan Dana Desa tahap pertama dan bahkan telah habis dibelanjakan, agar dapat segera menyampaikan permohonan pencarian Dana Desa untuk tahap kedua, yang diprioritaskan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai penanggulangan Covid-19. Untuk BLT Dana Desa, tanggungjawabnya ada di pemerintah desa atau pekon masing-masingn,\" ujarnya. Terkait para penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini, dikatakan oleh Fauzi, bahwa para penerimanya adalah warga yang sumber mata pencahariannya terdampak pandemi Covid-19 serta mereka yang rentan sakit, ataupun yang sakit menahun. \"Dengan demikian, dipastikan ada pekon yang terlebih dahulu memberikan bantuan, nanun ada juga yang terlambat dalam memberikan bantuan tersebut, karena harus melalui berbagai prosesn,\" katanya. Selain itu, Wabup Pringsewu juga menjelaskan tentang Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial yakni berupa bantuan dalam bentuk tunai berdasarkan DTKS Dinsos yang diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga desa. Kemudian, ada juga Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari APBD, yakni yang berasal dari Dinas Sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa atau yang lainnya. Kaitan dengan bantuan pangan berupa beras dan makanan yang bersumber dari APBN, lanjut wabup, merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat. Serta bantuan dari APBD yakni bantuan yang jenisnya sama dengan yang bersumber dari APBN, akan tetapi berasal dari APBD baik provinsi maupun kabupaten. \"Begitupun untuk BST Kementerian Sosial atau pemerintah pusat, tanggungjawabnya pun ada di pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, dan seterusnya\", tambahnya. Wabup Pringsewu berharap bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran sekaligus mengharapkan agar masyarakat juga dapat turut mengawasi pembagian bantuan tersebut melalui mekanisme yang ada. (Mul)
Sumber: