Keributan Antar Anak, Berujung Pembacokan
AIRNANINGAN--Andra Guta (50) harus mendapat perawatan dirumah sakit karena mengalami sejumlah luka bacok yang dilakukan oleh Mawari (60), keduanya merupakan warga Dusun Simpang Jering Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Baik korban dan pelaku sebenarnya masih memiliki ikatan keluarga dan pertengkaran itu hanya diakibatkan perselisihan anak-anak mereka yakni Diky Pranata bin Andra Guta (21) dan Sendi Fernando (19) bin Mawari. Padahal harusnya, moment hangat dalam Idul Fitri 1441 H beberapa hari lalu bisa dipergunakan oleh mereka untuk saling memaafkan dan saling menjaga kerukunan bukan berkelahi yang menimbulkan pertumpahan darah. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora memaparkan bahwa pemabacokan dialami korban terjadi Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib bermula perkelahian antara Diky Pranata dan Sendi Fernando. Dalam perkelahian itu, sempat dilerai oleh masyarakat kemudian keduanya pulang kerumah masing-masing. Namun tidak lama kemudian, dengan mengunakan sepeda motor korban Andra Guta disusul anaknya mendatangi rumah pelaku Mawari. Korban Andra Guta berusaha menabrakan sepeda motornya kepada Mawari sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah golok. \"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dilengan kanan bagian, sikut kiri bagian luar, jari kelingking sebelah kiri sehingga korban dirujuk RS Panti Secanti Gisting,\" ungkap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (30/5) malam. Mendapati adanya perkelahian, jajaran Polsek Pulaupanggung langsung mengamankan Mawari guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta berkoordinasi dengan Babinsa, aparat pekon dan tokohasyarakat guna memastikan situasi kondusif. \"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 50 Cm bergagang kayu warna cokelat tua bersarungkan kayu berwarna cokelat muda,\"ujar kapolsek. Dalam kesempatan itu, kapolsek kembali mengimbau masyarakat khususnya keluarga kedua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. \"Mari bersama-sama menjaga keharmonisan keluarga, tetangga. Kepala dingin jika ada perselisihan, taati hukum yang berlaku, tidak berprilaku barbar seperti di hutan rimba. Serahkan perkara tersebut ke kepolisian,\" kata Ramon. Ramon menambahkan, saat ini pelaku diamankan dan dipersangkakan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.(ral)
Sumber: