Pemkab Diminta Bersiap Sambut New Normal
KOTAAGUNG — Sejak merebaknya COVID-19 di penjuru dunia, termasuk Indonesia khususnya kabupaten Tanggamus aktifitas masyarakat sangat dibatasi, mulai dari lebih banyak beraktifitas di rumah hingga harus menjalani protokol kesehatan ketika berada diruang area publik. Wakil ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga angkat bicara dalam mencermati perkembangan terakhir tentang pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Tanggamus. Menurut Irwandi arah kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan konsep kehidupan new normal (kenormalan baru). Seperti penerapan pola hidup baru untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 hingga ditemukannya vaksin penangkal Covid-19. Sehingga dari itu Pemkab Tanggamus harus bersiap untuk menerapkan new normal di Bumi Begawi Jejama ini ” Pemerintah khususnya kabupaten harus pula memperhatikan fasilitas pesantren dalam menghadapi new normal, dimana saat ini masih banyak fasilitas pesantren tidak ada pusat kesehatan pesantren dan tenaga medis, sarana mandi dan MCK yang berstandar protokol covid 19 seperti, wastafel portabel, alat semprot disenfektan, APD, penambahan ruang untuk ruang karantina, ruang kelas standar physical distancing, ruang asrama yang standar protoko kesehatan serta sarana lainnya,”ungkapnya Irwandi mengharapkan, pemerintah daerah terutama kabupaten Tanggamus harus ikut memperhatikan pesantren, dengan menganggarkan sebagian anggaran gugus covid 19 Tanggamus ke pesantren-pesantren ynag berada di kabupaten Tanggamus ini. Kondisi ini harus segera diantisipasi dan ditangani serta dicarikan solusi terutama oleh pemerintah pusat hingga pemkab daerah tanggamus, apabila dibiarkan tanpa ada intervensi dan bantuan nyata dari pemerintah, pesantren dengan segala potensinya akan menjadi problem besar bagi bangsa ini. Pemerintah harus memberikan bantuan nyata kepada pesantren dalam bentuk, memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh kiai dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar di pesantren. ” Pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama 14 hari yang mengikuti ketentuan isolasi mandiri, penyediaan sarana dan prasarana belajar yang memenuhi standar new normal, termasuk di dalamnya digitalisasi proses belajar mengajar di pesantren,”pungkasnya. (Zep)
Sumber: