Tertipu! Beli Mobil Malah Ditarik Leasing

Tertipu! Beli Mobil Malah Ditarik Leasing

PRINGSEWU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat, pelaku MH (30) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu ditangkap petugas saat sedang berada di jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kecamatan gadingrejo . Kapolsek gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S,IK menyatakan bahwa jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2020 sekira jam 24.30 wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MH saat sedang berada di Jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo kab. Pringsewu. \"Pelaku MH kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo ke Polsek Gadingrejo pada tanggal 27 mei 2020, dimana korban melaporkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda 4 milik korban sebanyak 100 juta rupiah,\" katanya. Dikatakannya, kronologis kejadian tersebut bermula pada tanggal 10 Juli 2018, pelaku datang kerumah korban hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD kepada korban seharga 125 juta rupiah, dengan kesepakatan dibayar dalam tempo dua kali, yang pertama korban membayar 42 juta rupiah dan sisanya akan di bayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut, namun sebelum penyerahan BPKB pelaku meminta dulu penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan kepada pelaku sebanyak 100 juta rupiah, saat korban menanyakan BPKB mobil pelaku selalu beralasan bahwa BPKB mobil tersebut belum bisa di ambil di lesing karena masalah administrasi, dan selang beberapa waktu kemudian mobil yang dijual pelaku tersebut ditarik oleh lesing. \"Pelaku mengakui bahwa benar telah menjual kendaraan yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga 125 juta, dan baru dibayar 100 juta, sebab pelaku tidak menyerahkan BPKB karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habis semua untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" pungkasnya.(Mul)

Sumber: