Bobol Kantor Pekon,Tiga Pemuda Ditangkap, Dua Masih Buron

Bobol Kantor Pekon,Tiga Pemuda Ditangkap, Dua Masih Buron

WONOSOBO--Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap tiga orang pemuda pelaku pencurian di Kantor Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandarnegeri Semuong. Ketiga pemuda itu adalah Hengki Fernaneo (19), Indra Setiawan (19) dan Diki Nofrian (20) mereka tak lain adalah warga Pekon Bandar Sukabumi. Selain tiga tersangka tersebut polisi juga masih memburu dua orang temannya yang terlbat berinisial NS dan MA. Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan tanggal 3 Juni 2020 dengan pelapornya Sahran (52). Dari laporan Sahran tersebut, pemerintah pekon kehilangan satu unit alat Wifi dan 2 tanki semprot di Kantor Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung. \"Atas penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Jumat (5/6) dinihari,\" kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6/6). Lanjutnya, dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit alat Wifi atau acces point internet pekon dan 2 tangki semprot merk Amoy isi 16 liter. Kapolsek menjelaskan, pembobolan dilakukan ketiga tersangka pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, dengan cara merusak kunci gembok pintu depan dan pintu gudang balai pekon, selanjutnya mencuri barang-barang tersebut. \"Pencurian itu sendiri diketahui oleh korban pada pagi harinya, dan langsung melaporkan ke Polsek Wonosobo sebab akibat kehilangan itu pihak pekon mengalami kerugian Rp. 2.240.000,\" terang Juniko. Ditambahkannya, dalam keterangannya ketiga tersangka mengakui perbuatan tersebut juga bersama dengan dua orang temannya yang belum tersangkap. \"Identitas keduanya telah diketahui namun belum ditemukan sehingga ditetapkan DPO,\" imbuhnya. Saat ini ketiga tersangka ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas kejahatannya, mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" tandas Juniko.(ral)

Sumber: