Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Uang Perusahaan
PRINGSEWU - AAB (39) warga pekon Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu diamankan jajaran unit reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja. Kapolsek pringsewu kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya pelaku AAB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (cipta niaga semesta) yang berlokasi di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu ke Polsek Pringsewu Kota pada tanggal 06 Agustus 2019 lalu. \"Fakhrozi melaporkan bahwa pelaku AAB ini selaku karyawan PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) dengan posisi selaku sales telah menggelapkan uang setoran penjual produk milik PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) sebesar 71 juta rupiah,\" katanya dalam Pres Reales, Senin (8/6/20). Dikatakannya, Modus pelaku melakukan pengambilan barang/ produk produk di gudang PT.CNS berupa energen, torabika dll sesuai dengan tata cara / mekanisme pengambilan barang dan memuatnya ke mobil untuk di pasarkan/ menjualnya ke toko toko di daerah Kecamatan kalirejo Lampung tengah kemudian uang hasil penjualan produk tersebut tidak di setorkan ke PT.CNS, dengan alasan bahwa toko yang membeli produk PT.CNS tersebut belum membayar lunas dengan menunjukkan faktur pembayaran secara kredit, sedangkan setelah di cek langsung ke toko toko tersebut bahwa toko toko tersebut telah membayar lunas. \"Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kami langsung melakukan berbagai upaya baik penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti, selain itu kami sudah berupaya mengirimkan surat pangilan kepada pelaku tetapi pelaku tidak pernah hadir, lalu kami lakuan upaya jemput ternyata pelaku malarikan diri dan bersembunyi di daerah tangerang banten, dan saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi dirumah temanya di pekon Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara kab. Pringsewu,\" ungkapnya. Sementara itu pelaku AAB mengakui bahwa telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan produk dari PT.CNS, uang sebesar 71 juta rupiah tersebut telah habis di pakai untuk keperluan pribadi pelaku tanpa seizin dari PT CNS, terangnya. \"Untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: