Mantan Pj Kakon Sukarame Diduga “Makan” DD Ratusan Juta

Mantan Pj Kakon Sukarame Diduga “Makan” DD Ratusan Juta

KOTAAGUNG- Kepercayaan yang telah diberikan  bupati Tanggamus kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjabat sebagai pejabat (Pj) Kepala Pekon ternoda, pasanya ada oknum yang memanfaatkan jabatan tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan dugaan menggelapkan anggaran dana desa (DD). Penggunaan dana  desa untuk kepentingan pribadi ini terjadi di Pekon Sukareme Kecamatan Talangpadang. Saat ini mantan Pj Kakon Sukarame berinisial DH sudah dilimpahkan inspektorat ke Polres Tanggamus dan terancam kurungan penjara pasalnya dirinya tidak kunjung mengembalikan uang Rp250 juta dari DD yang ditilapnya. Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mewakili Inspektur Ernalia, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan. \"Sampai batas waktu untuk pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan maka perkaranya dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum),\" kata Gustam. Gustam melanjutkan, perkara ini mulanya dilaporkan oleh masyarakat setempat, lantas Inspektorat Tanggamus melakukan audit dan investigasi yang hasilnya terdapat kerugian negara. Uang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.\"Oknum itu meminjam uang dari Dana Desa secara bertahap ke bendahara, sampai Rp 250 juta, namun tidak dikembalikan,\" kata Gustam. Ia mengaku, sudah memeriksa oknum tersebut dan mengakui telah melakukan perbuatannya. Serta tahu konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, yakni mengembalikan uang yang dipinjam.\"Batas pengembalian sebenarnya April lalu. Lantas diberi toleransi sampai Mei tapi itu tidak dilakukan. Maka kami menyerahkan perkaranya ke APH,\" terang Gustam. Masih kata Gustam, pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini adalah oknum Pj Kepala pekon . Oknum tersebut adalah ASN yang ditugaskan jadi kepala pekon karena jabatan kepala pekon definitif sudah habis periodenya. Pada saat itulah yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya.\"Oknum ASN ini dikenakan pasal penggelapan,\"jelasnya. Lebih jauh gustam mengatakan, Inspektorat sifatnya hanya sebatas pembinaan. Sedangkan untuk penegakan hukum ditangani intansi kepolisian atau kejaksaan. Untuk selanjutnya ditetapkan sangksi hukum di pengadilan.\"Kalau misalnya sekarang oknum itu mengembalikan uangnya mungkin hanya mengurangi sangksi saja, tidak bisa menutup perkaranya karena upaya dan masa pembinaan sudah lewat,\" pungkasnya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.\"Benar, akan segera kami tingkatkan prosesnya,\" tegas Edi. Ia mengaku, sampai saat ini sudah memasuki proses penyelidikan dengan materi berasal dari Inspektorat Tanggamus. Selanjutnya akan ditentukan berlanjut ke penyidikan dan penetapan status tersangka.(Zep)

Sumber: