Tekab Tangkap Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan

Tekab Tangkap Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan

KOTAAGUNG—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap tiga orang atas prasangkaan pemerasan. Ketiganya terdiri dari dua orang pria dan satu wanita. Mereka adalah KM (47) warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung, HS (48) warga Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong (BNS) dan seorang perempuan berinisial FA (52) warga Dusun Kota Raja, Talangpadang. Ketiganya ditangkap dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus terhadap korbannya Idim (50). Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3 juta pecahan Rp. 100 ribu, surat tugas dan KTA Pers Ganyang Tahun 2019 dan KTP atas nama terduga KM dan surat tugas dan KTA Pers Pelopor Nusantara atas nama terduga FA. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, ketiga terduga ditangap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa dirumah korban telah terjadi pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dan LSM. \"Atas informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah korban. Ketiga terduga berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta di dalam amplop putih dihadapan terduga KM, kemarin Selasa (9/6) pukul 15.00 Wib,\" kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (11/6). Kasat menjelaskan, modus operadi para terduga melakukan pemerasan dengan pengancaman yakni, menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian dengan dalih korban telah menebang kayu di wilayah kawasan.\"Karena korban merasa takut, sehingga ia menurut saat para pelaku meminta sejumlah uang tersebut,\" terang Edi. Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, ia tidak melakukan penebangan di hutan kawasan. Tetapi yang menebang adalah rekannya yang telah di tangkap pada September 2019 lalu.\"Pelaku yang ditangkap karena menebang di hutan kawasan kala itu memang benar adalah rekan korban. Sehingga korban merasa ketakutan saat diancam akan dilaporkan,\" ujar Edi. Sambungnya, perbuatan para terduga juga tergolong sangat tega sebab saat korban tidak memiliki uang dan menjual kambing guna mememuhi permintaan para terduga.Saat ini ketiga terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Jika terbukti. Ketiga terduga dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" tandas Edi.(ral)

Sumber: