Kantongi Izin , PT NM Bantah Tudingan Kerusakan Hutan

Kantongi Izin , PT NM Bantah Tudingan Kerusakan Hutan

KOTAAGUNG—PT Natarang Mining yang merupakan perusahaan tambang emas dan mineral kembali menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan khususnya diareal tambang Register 39.  Natarang juga membantah disebut sebagai pihak yang paling bertanggunjawab atas keruskan hutan lindung. Kepada wartawan usai bertemu dengan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus, Jumat lalu (19/6)  Kepala Teknik Tambang, PT Natarang Mining, Abjan Masuara bahwa perusahaan berkomitmen terhadap pengelolaan dan kelestarian lingkungan sebagai dampak kegiatan tambang sesuai komitmen dokumen Amdal dan studi kelayakan yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) baik dalam tahap operasi maupun pasca tambang. \"Pertemuan dengan Jajaran Dinas Lingkungan Hidup hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD. Kami juga dimintai klarifikasi oleh Jajaran Dinas LH mengenai pemberitaan yang menyudutkan kami, sekali lagi kami tegaskan bahwa yang dituduhkan itu tidak benar. Dan kami tetap berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan,\"ujar Abjan Dikatakan Abjan bahwa tudingan aktivitas PT Natarang Mining jadi penyebab banjir dikawasan Bandar Negeri Semuong (BNS) tidak benar.  Ia mengklaim bahwa area bukaan tambang PT.Natarang mining hanya 0,5 persen dari total bukaan lahan di Register 39. \"Kalau dilihat dari hulunya sungai Semuong itu memang sudah banyak lahan hutan terbuka.Diatas itu banyak tumbuhan kopi dan sudah banyak disulap jadi desa. itulah yang menyebabkannya tidak adanya lagi resapan air hujan sehingga langsung mengalir kesungai, Aktifitas kami baru 0, 5 persen jadi tuduhan itu tidak benar,\"ujar Abjan Selengkapnya lihat di Surat Kabar Harian (SKH) Radar Tanggamus Edisi Senin 22 Juni 2020.

Sumber: