PT NM Inisiasi Gerakan Penghijauan di Hutan Register 39

PT NM Inisiasi Gerakan Penghijauan di Hutan Register 39

BANDARNEGERISEMUONG--PT Natarang Mining melakukan aksi penanaman pohon bersama unsur pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dan juga pemerintah pekon, Selasa 30 Juni 2020. Kegiatan yang dipusatkan diarea reklamasi Waylinggo Register 39 tersebut mengambil tema “Satu Pohon Seribu Harapan”. Aksi ini adalah bagian dari rangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2020. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin Yusfi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara Zulhaidir, anggota Polsek Wonosobo,Koramil Wonosobo, Anggota DPRD Lampung Barat, Kepala Pekon Gunung Doh, Kepala Pekon Rowo Rejo, Kepala Pekon Bandar Agung dan Kepala Pekon Petay Kayu. Kepala Teknik Tambang PT. Natarang Mining Abjan Masuara mengatakan bahwa kegiatan penanaman pohon merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan reklamasi pada lahan bekas kegiatan pertambangan untuk dikembalikan kepada fungsinya. Abjan juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengambil peran dalam menghijaukan kawasan hutan lindung register 39 sehingga kembali menjadi layaknya kawasan hutan lindung, baik di area kerja PT Natarang Mining maupun sekitarnya. \"Saya juga jelaskan bahwa saat ini perusahaan memasuki fase perawatan dan pemeliharaan tanpa adanya produksi dalam beberapa bulan mendatang, perusahaan tetap berkomitmen melakukan pengelolaan lingkungan,\" kata Abjan. Koordinator Bidang Lingkungan PT. Natarang Mining, sekaligus sebagai penggungjawab kegiatan Haifa Fawwaz Atmaya mengatakan kegiatan penanaman dimulai sekitar pukul 10:00 wib hingga 14:00 wib dan diisi dengan kunjungan lapangan disekitar area reklamasi serta area pembibitan PT Natarang Mining. Selain kegiatan menanam pohon, juga diikuti dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh semua peserta yang hadir dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Register 39. Dijelaskan Haifa, aksi penanaman pohon merupakan program rutin PT Natarang Mining untuk memulihkan lahan bekas tambang berdasarkan Dokumen AMDAL dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018.\"Melalui acara penanaman bersama perusahaan dan instansi setempat dalam pengelolaan lingkungan untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem di sekitar tambang,\"terangnya. Sementara Sekretaris Dinas LH Tanggamus Kemas Amin Yusfi menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan penanaman ini sebagai salah satu upaya konservasi di lahan bekas tambang. \"Adanya penanaman pohon sebagai upaya reklamasi dapat mencegah erosi dan menjaga kestabilan lingkungan sehingga keseimbangan alam tetap terjaga dan lestari.Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan tindakan yang nyata dalam penyelamatan lingkungan,\"ujarKemas mewakili Kepala Dinas LH Gilas B.Kurniawan.(rls/ral)

Sumber: