Pakai Narkoba Bareng Istri Siri ,Oknum ASN Ditangkap Satresnarkoba

Pakai Narkoba Bareng Istri Siri ,Oknum ASN Ditangkap Satresnarkoba

TALANGPADANG--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Pria berinisial HS (56) tersebut belakangan diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung. Selain HS, polisi juga mengamankan IS (32) perempuan warga Sukarame Bandar Lampung yang merupakan istri siri HS saat mereka berada disalah satu kontrakan di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang. \"Ya, betul terduga pelaku penyalahgunaan sabu tersebut merupakan oknum ASN yang bertugas di DKP Provinsi Lampung. Dalam penangkapan yang disaksikan aparatur pekon setempat pada Rabu sore (8/7) tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai serta alat pakai yang disembunyikan di dalam gelas,\" kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis sore (9/7). I Made Indra Wijaya juga mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah kontrakan HS sering dipakai untuk konsumsi sabu. Dari informasi tersebut, Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar bahwa HS mengkonsumsi sabu. \"Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang, Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung Talang Padang,\" ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya,Kamis (9/7) Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas. \"Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada disekitar di dalam kamar kontrakan tersebut,\" ujarnya. Made menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli. \"Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,\" tegasnya. Saat ini HS yang tercatat sebagai Warga Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip berdasarkan e- KTP masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung. \"Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\" tandas Kasatresnarkoba. Sementara HS, dalam penuturannya kepada penyidik mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya.\"Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri.Terkahir beli paket hemat seharga Rp200 ribu kepada Fir alias N,\" tutur HS.(ral)

Sumber: