Gelar KBM Tatap Muka Bakal Dibubarkan

Gelar KBM Tatap Muka Bakal Dibubarkan

KOTAAGUNG—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus mengatakan kegiatan pembelajaran serta masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pasca penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Akademik 2020/2021 belum bisa dilaksanakan tatap muka. Menurut Sekretaris Disdik Tanggamus Lauyustis, pihaknya sudah melarang pertemuan tatap muka di sekolah di masa tahun ajaran baru 2020/2021. Hal ini karena Tanggamus masih zona kuning terkait Covid-19. \"Ya, jadwal masuk sekolah Tanggal 13 Juli 2020, tapi karena Tanggamus masih dalam zona kuning maka kegiatan pembelajaran dan MPLS dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring) atau tidak tatap langsung,\"katanya. Lauyustis melanjutkan, pihaknya sudah mengedarkan surat resmi meminta sekolah jangan dulu adakan belajar tatap muka. Jika tetap mengadakan maka dibubarkan. Dalam artian siswa diharuskan dipulangkan.Pembubaran tersebut khususnya bagi tingkat SMP, SD, TK, PAUD, SLB, PKBM dan lembaga kursus yang semuanya tanggungjawab Disdik Tanggamus. Menurut Lauyustis, putusan belum bolehnya sekolah gelar belajar langsung, hasil putusan Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten. Sebelumnya tim kabupaten koordinasi ke pusat, dinyatakan jika Tanggamus masih zona kuning. Dengan begitu maka sekolah belum boleh menggelar belajar tatap muka. Sehingga pola pembelajaran masih seperti yang sebelumnya, yakni belajar jarak jauh atau belajar di rumah. \"Untuk siswa baru juga belum boleh ke sekolah. Jadi tidak ada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Itu tidak masalah yang penting siswa sudah diterima di sekolah tersebut,\" terang Lauyustis. Masih kata Lauyustis, bawha keputusan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pihaknya menunggu keputusan dari Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus.\"Keputusan domainnya ada di satgas Covid-19. Tunggu informasi selanjutnya,\"ujarnya. Pihaknya juga akan mengadakan monitoring keliling untuk memastikan bahwa pada hari dan tanggal tersebut tidak ada aktivitas siswa di lingkungan sekolah. Apabila nantinya menjumpai siswa dengan pakaian seragam berada di lingkungan sekolah atau di jalan umum maka akan di catat dan kepala sekolahnya akan di beri pembinaan administrasi.\"Bukan hanya melalui SE, tapi kita nanti akan turun langsung ke sekolah guna memastikan jika disekolah tersebut tidak ada aktivitas apapun,\"pungkasnya.(Zep)

Sumber: