Rapid Test Mandiri Kini Rp150 Ribu

Rapid Test Mandiri Kini Rp150 Ribu

KOTAAGUNG--Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa biaya Rapid Test mandiri untuk pemeriksaan Covid 19 disepakati sebesar Rp 150 ribu. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut Kepala Diskes Tanggamus Taufik Hidayat, peraturan bupati (Perbup) Tanggamus mengenai biaya Rapid test sudah direvisi dari Rp325 ribu menjadi Rp150 ribu sesuai Surat Edaran Kemenkes RI.”Sudah diperbarui Perbub-nya sesuai SE Menkes tersebut,\" kata Taufik, Minggu (12/7). Dilanjutkan Taufik bahwa besaran tarif baru tersebut harus dipatuhi oleh semua fasilitas kesehatan (Faskes) baik milik pemerintah daerah Tanggamus maupun pihak swasta.Di Tanggamus, sarana faskes untuk layanan rapid test umum diadakan di RSUD Batin Mangunang Kota Agung, lalu Puskesmas Talang Padang, Puskesmas Gisting, Puskesmas Pulau Panggung.Kemudian Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Puskesmas Bulok Sukamara di Kecamatam Bulok, Puskesmas Kelumbayan Barat, Puskesmas Sukaraja di Kecamatan Semaka. \"Lalu untuk Faskes swasta yang sudah dimasukan dalam perbup yakni RS Panti Secanti Gistingz Klinik Al Hafa Medika Kotaagung dan Klinik Husada Kecamatan Talangpadang,\" ujar Taufik. Masih kata Taufik,bahwa revisi perbup yang mengatur besaran tarif Rapid Test mandiri sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Lampung. \"Perbubnya masih difasilitasi oleh Biro Hukum Senin 13 Juli 2020 kami juga berencana memanggil faskes swasta yang disebutkan dalam perbup,\" kata Taufik tanpa merinci detail tujuan pemanggilan tersebut. Untuk diketahui Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tarif tertinggi Rapid Test Mandiri yang diselenggarakan oleh faskes. Surat edaran dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test. Adaoun Isi dari Surat Edaran dari Kemenkes tersebut adalah sebagai berikut: 1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000. 2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri. 3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tariff tertinggi yang ditetapkan.Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Kepala/ Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit.(ral)

Sumber: