Pilkakon Belum Bisa Dipastikan

Pilkakon Belum Bisa Dipastikan

KOTAAGUNG—Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tanggamus Wawan Haryanto menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Menurut Wawan, hal itu diputuskan setelah rapat dengan Pemprov Lampung. Lantas pemprov memutuskan tunda pelaksanaan pilkakon serentak di Tanggamus.\"Hasil rapat kami di provinsi pekan lalu bahwa kita tetap menunggu surat keputusan dari Kemendagri,\" ujar Wawan. Selama ini memang Pemkab Tanggamus memang belum mendapatkan putusan untuk penyelenggaraan pilkakon serentak oleh Kemendagri. Lantas berkoordinasi ke Pemprov Lampung untuk kepastiannya. Setelah rapat diputuskan Pemprov Lampung menyarankan untuk menunda penyelenggaraan pilkakon. Adapun Isi putusan rapat bersama Pemprov Lampung dengan Nomor : 140/2073/01/2020 yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto yakni pertama, Disarankan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sesuai surat Mendagri 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 perihal Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sampi dikeluarkannya ketentuan lebih lanjut. Kedua, selama penundaan pemilihan kepala desa dipastikan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya khususnya terkait pelayanan masyarakat. Ketiga, sambil menunggu keputusan Mendagri diminta agar Pemkab Tanggamus mempersiapkan protokol kesehatan dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala desa selama masa pandemi Covid-19. Dengan adanya putusan tersebut maka ditegaskan bagi Pemkab Tanggamus diminta tetap menunggu keputusan Kemendagri untuk pelaksanaan Pilkakon serentak. Keputusan Pemprov Lampung tersebut sekaligus menjawab aspirasi supaya dilanjutkannya pelaksanaan pilkakon yang selama ini sudah diterima Pemkab Tanggamus. Dilanjutkan Wawan, jika selama ini Kemendagri belum keluarkan putusan bolehnya menggelar pilkakon di Tanggamus karena pusat masih pertimbangkan kondisi saat ini. Sebab Covid-19 yang telah menjadi pandemi belum terkendali. Tentunya pusat tidak ingin penyebaran Covid-19 makin tinggi lagi. \"Kami juga hanya bisa menunggu, karena kami yakin pusat juga membahas masalah seperti ini dari berbagai sisi. Dan yang jadi pertimbangan utama keselamatan masyarakat dari Covid-19,\" terang Wawan. Ia menambahkan, dari segi kesiapan untuk lanjutkan tahapan pilkakon sebenarnya siap. Namun dasar aturan untuk boleh menyelenggarakannya yang belum ada. Dan itu penting sebab untuk kekuatan hukum dan legalitas. Untuk diketahui, pelaksanaan pilkakon serentak mulai tertunda sejak pertengahan Maret lalu akibat Covid-19. Saat itu tahapan baru sampai di keputusan penetapan calon yang akan ikut pilkakon, dan akan memasuki masa kampanye.Sedangkan pencoblosan direncakan pada 15 April lalu. Sehingga sampai saat ini sudah tertunda enpat bulan. Di Tanggamus ada 220 pekon yang dalam tahun ini akan menggelar pilkakon. (ral)

Sumber: