Tiga Tahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Dirumah Mertua

Tiga Tahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk Dirumah Mertua

KOTAAGUNG--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus membekuk buronan perkara pencurian sepeda motor dengan TKP Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung. Tersangka Okta Riyandi (27) ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengatakan tersangka OK selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dasar laporan Yulina (34) warga Pekon Terbaya tanggal 21 Agustus 2017 lalu. Tersangka Okta Riyandi menghilang usai terlibat dalam perkara pencurian motor Honda BE 3539 VJ dan 2 Handphone milik korbannya Yulina (34) warga Pekon Terbaya. \"Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa keberadaan tersangka terdeteksi di rumah mertuanya Pekon Payung Kota Agung Barat, Kamis (16/7) dinihari,\" kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (17/7) Edi Qorinas menjelaskan, kronologis aksi kejahatan tersangka dilaporkan korban pada Senin, 21 Agustus 2017 lalu. Pencurian sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Pekon Terbaya, Kota Agung. Dimana, saat itu korban sedang tertidur lantas mendengar suara bunyi rem sepeda motor. Kemudian korban keluar dari kamarnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. \"Korban melihat ke luar ternyata sedang didorong oleh dua orang yang tidak dikenal. Korban coba mengejar kedua orang tersebut tetapi keduanya berhasil kabur dengan menggunakan motor korban,\" jelasnya. selain motor, lanjut kasat, korban juga mengecek seisi rumah, ternyata dua ponsel juga hilang yakni merek Oppo A37 warna emas, dan ponsel merek Vivo Y15 warna hitam. \"Korban juga melihat jendela kamar depan sudah dalam posisi terbuka dan kunci jendela rusak. Akibat pencurian itu kerugian korban sekitar Rp 13 juta,\" imbuhnya. Ditambahkanya, dalam pencurian tersangka Okta Riyandi tidak seorang diri, namun bersama lima rekan lainnya. Diamana dia berperan mengawasi bersama tiga rekannya yang lain. Sementara 2 pelaku lainnya masuk kedalam rumah. \"Terhadap 3 rekannya telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan, sementara 2 rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,\" imbuhnya. Saat ini tersangka Okta Riyandi diamankan di Polres Tanggamus dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP. \"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga kini masih memburu pelaku lainnya yang masih kabur,\" pungkas Edi Qorinas. Sementara, tersangka dalam penuturannya mengaku bahwa pencurian tersebut direncanakan oleh dua rekannya yang belum tertangkap. Ia juga mengaku bahwa saat pencurian, ia bersama tiga rekannya berperan mengawasi keadaan, lantas setelah rekannya berhasil mengambil barang korban ia ikut juga turut kabur, atas perannya ia mendapatkan uang Rp400 ribu. \"Kami berempat mengawasi dari belakang, dua teman saya yang belum tertangkap yang masuk ke rumah. Dikasih uang Rp 400 ribu dan sudah habis buat beli rokok dan bayar hutang,\" kata tersangka di Mapolres Tanggamus.(ral)

Sumber: