Sekaligus, Polisi Amankan 9 Pelaku Narkoba
PRINGSEWU - Tim Cobra sat Narkoba Polres Pringsewu menangkap 9 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Minggu (26/7/20) lalu. Kesembilan tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 8 warga kecamatan Gadingrejo yakni berinisial AA als Gogon (25), IW (25), EF (25) , RR als Gerandong (25), DR (24), LR (26) , JI (20), AI (28). Kemudian satu orang warga kecamatan Pringsewu berinsial DP (29). Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu. Untuk rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, dan tersangka terakhir DP. \"Kami lakukan penangkapan dari kediamanya masing-masing pada Minggu (26/7/20) mulai pukul 01.00 sampai dengan 07.00 wib, \"ujar Iptu Dedi Wahyudi dalam Pres Reales, Selesa (28/7/20). Lanjut Dedi, dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plasktik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP. \"Dari hasil tes urin, hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu, \" Ucap dia. Menurut Dedi, dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka 2 diantaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna. \"Untuk saat ini ke-9 tersangka sudah kami amankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan / pengembangan kasus. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: