Puluhan Kepsek Ikuti Rakor dan Sosialiasi Bimbingan Hukum

Puluhan Kepsek Ikuti Rakor dan Sosialiasi Bimbingan Hukum

KOTAAGUNG--Puluhan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Tanggamus yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Bimbingan Hukum, Rabu (29/7). Kegiatan yang berlangsung di  SMPN 2 Pugung itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus, Kasi Intel Kejari Tanggamus M.Rizka Saputra, Kasi Pidsus Kajari Tanggamus Arinto Kusumo dan MKKS SMP Sunarmi. Ketua MKKS Tanggamus Sunarmi menyampaikan, agar para peserta yang mengikuti rakor ini dapat menyimak setiap apa yang disampaikan narasumber, terutama masalah hukum. Kemudian mengimplementasikan ke sekolah masing-masing. \"Melalui rakor dan sosialisasi bimbingan hukum ini diharapkan kedepan para kepala sekolah bisa mengelola dana BOS sesuai aturan yang ada, sehingga tidak terjerat hukum,\"kata mantan Kepala SMPN 1 Kotaagung itu. Sementara itu Kadis Pendidikan Tanggamus Aswien Dasmi mengatakan, kepala sekolah harus profesional dalam mengelola dana BOS. “Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamankan. Jangan mengelola diluar aturan,” terangnya. Dasmi melanjutkan dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan terutama dalam pengelolaan BOS benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan sehingga terhindar dari permasalahan penyelewengan yang bermuara pada proses hukum.\"Harapan saya setelah mengikuti acara ini para peserta dapat lebih meningkatkan kapasitas kepemimpinannya dan manajemen mutu di satuan pendidikan sebagai seorang pemimpin di sekolahnya,”ujarnya. Kasi Pidsus, Kejari Tanggamus Arinto Kusumo mengatakan jika ada aturan hukum, tata cara pengelolaan keuangan negara/daerah, serta tindak pidananya. Dengan demikian, seluruh kepsek dapat memahami apabila penggunaan anggaran disalahgunakan, akan ada efek hukum yang diberikan. ”Kami ingin seluruh kepsek mengetahui pengelolaan keuangan negara/daerah, khususnya dana BOS untuk digunakan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan,” tuturnya. Dia mengatakan, Kejari Tanggamus juga selalu terbuka dan siap apabila ada dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), BUMN, BUMD, dan lainnya yang meminta untuk diberikan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan uang negara dan akibatnya.\"Lebih baik dihindari, daripada nantinya dilakukan penindakan. Jangan sampai terjadi perbuatan yang melanggar aturan,” tegas Arinto Kusumo.(zep)

Sumber: