5 Kecamatan Bisa Lakukan Perekaman
KOTAAGUNG--Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus menyatakan lima kantor Kecamatan sudah bisa melakukan perekaman data e-KTP sendiri. Kelimanya adalah kantor Kecamatan Pulaupanggung, Pugung, Wonosobo dan Sumberejo dan Gisting \"Ya,lima kecamatan tersebut bisa melakukan perekaman data e-KTP, hal itu demi mudahkan masyarakat sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan publik,\" kata Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Darma Setiawan, mewakili Kadisdukcapil Maradona, Darma menambahkan, lima kantor kecamatan itu juga melayani perekaman bagi masyarakat sekitar kecamatan tersebut. Sehingga mereka pun tidak perlu ke Disdukcapil Tanggamus. \"Tapi kalau ada yang tetap datang akan kami layani, tapi pastinya lima kecamatan bisa untuk perekaman,\" sebut dia. Menurutnya dengan perekaman cukup di salah satu kantor kecamatan itu maka memudahkan dan meringankan masyarakat. Sebab beban ongkos perjalanan dan waktu jadi berkurang. Seperti Kantor Kecamatan Pulau Panggung bisa layani masyarakat dalam kecamatannya sendiri, lalu masyarakat Kecamatan Ulu Belu dan Kecamatan Air Naningan. Begitu juga Kantor Kecamatan Wonosobo bisa layani masyarakatnya sendiri ditambah Kecamatan Bandar Negeri Semong, Semaka dan Pematang Sawa. \"Ini terobosan dari kami untuk aktifkan lagi perekaman di kecamatan. Pastinya memudahkan masyarakat yang ingin perekaman KTP,\" ujar Darma. Selain itu pun mencegah penyebaran Covid-19, baik antar masyarakat sendiri atau antar masyarakat dengan pegawai Disdukcapil Tanggamus. Sehingga semuanya sama-sama terhindar dari Covid-19. Sebab masyarakat kabupaten ini tersebar di 20 kecamatan. Secara otomatis menekan penyebaran Covid-19. \"Sesuai instruksi dari kemendagri juga untuk layanan ke disdukcapil masih belum dibolehkan sampai semuanya aman. Nanti juga ada instruksi kapan boleh layanan skala besar,\" terang Darma. Masih kata Darma,bahwa alat perekaman tersebut memang sebelumnya sudah ada dikecamatan, namun karena ada beberapa yang rusak sehingga tidak lagi melakukan perekaman.\"Alat yang rusak perlahan kita perbaiki,kalau mau beli baru tidak ada uangnya, Alhamdulillah, setelah diperbaiki alat bisa digunakan,\"pungkasnya. Sementara,Camat Gisting,Purwanti mengatakan bahwa dikantor Kecamatan Gisting sudah lama bisa melakukan perekaman data e-KTP, terhitung sebelum dirinya ditugaskan menjadi camat Gisting.\"Saya ditugaskan jadi Camat Gisting tahun 2019, sebelum saya disini (Gisting,red) perekaman data sudah berjalan. Tidak hanya warga Gisting yang dilayani,warga dari Kecamatan lain seperti Pulaupanggung juga pernah melakukan perekaman di Gisting,\"ujarnya. Dilanjutkan Purwanti bahwa kendala perekaman data e-KTP yang sering dialami yakni gangguan jaringan.\"Kalau untuk perangkat perekaman data Alhamdulillah aman, tidak ada yang rusak, paling jaringan internet terkadang eror, itu juga paling hitungan jam, lalu normal lagi,\" pungkas camat.(ral)
Sumber: