Rizky Raya Dinyatakan Langgar Kode Etik Dewan
PRINGSEWU - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD terkait sumpah jabatan dan janji jabatan. Hal ini sesuai putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Pringsewu Nomor 001/BK-PRSW/VIII/2020 pada saat Rapat Paripurna Internal DPRD kabupaten Pringsewu yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (14/8/20) sore. Rapat Paripurna Internal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman didamping Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Hj.Mastuah dan Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Rizky Raya Saputra berserta para anggota DPRD Pringsewu. Ketua BK DPRD Pringsewu, Joni Sapuan dalam sambutan laporan mengatakan sudah memeriksa dan memutus perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Masyarakat Mengawasi Korupsi tanggal 20 Juni 2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra. Duduk perkara alasan-alasan dan pokok pengadu mengadukan teradu (Rizky Raya Saputra) dalam jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang pada tanggal 16 Juní 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 seharusnya melaksanakan kunjungan kerja (Kunker). Pengadu mendapati postingan di platform facebook yang meyakinkan Pengadu bahwa Teradu melakukan kegiatan pribadi berbentuk gowes bersama DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Pringsewu dan beberapa tokoh maupun birokrat di Kabupaten Pringsewu pada tanggal 19 Juni 2020. \'Yang seharusnya pada tanggal tersebut, teradu melaksanakan Kunker. Pengadu mengadukan Teradu dengan dugaan tindak pidana korupsi karena pada tanggal tersebut, Teradu seyogyanya menerima fasilitas dari DPRD Kabupaten Pringsewu sehubungan dengan kunjungan kerjanya,\"ucapnya. Lanjut Joni Sapuan, Setelah diberikan hak menjawab dan melakukan klarifikasi, Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan Bahwa benar, pada tanggal tersebut Teradu melakukan kegiatan gowes bersama DPC GRANAT Kabupaten Pringsewu. Selain itu teradu membenarkan bahwa pada tanggal tersebut, seharusnya teradu melakukan kunker. \"Teradu menyampaikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi karena telah mengembalikan tunjangan fasilitas dalam rangka Kunker dari tanggal 18 Juni sampai 19 Juni 2020 kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, \" Ucapnya. Dijelaskan Joni Sapuan, kesimpulan berdasarkan penilaian atas fakta dalam upaya tindak lanjut aduan sebagaimana diuraikan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan penjelasan saksi-saksi dan pihak terkait mendengarkan pendapat Tenaga Ahli dan akademisi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang bersangkutan dengan aduan. \" Sehingganya, Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan BK DPRD Kabupaten Pringsewu memutuskan menjatuhkan teguran tertulis kepada Teradu atas nama Rizky Raya Saputra. Selain itu juga memerintahkan kepada Teradu untuk mengevaluasi diri serta tidak mengulangi kelalaiannya dan mengutamakan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu, \"Jelasnya. Ditambah Joni Sapuan, bahwa selama dalam berkerja BK DPRD Pringsewu tidak ada intervensi diserahkan sesuai mekanisme yang ada di tata tertib dan kode etik anggota DPRD. \"Dalam mengambil keputusan 5 anggota BK ini mengambil keputusan yang sama tidak ada yang beda pendapat. Jadi, keputusan ini hasil musyawarah 5 anggota BK. Karena, anggota BK yang bersifat independen tidak wajib harus sama siapapun boleh berpendapat beda. Tetapi, alhamdulillah pada kontek ini pendapat sama semua. Semangat kita bukan untuk menghukum, tidak ada juga untuk mendeskriditkan dari pihak manapun. Karena BK ini bukan pengadilan,”kata Joni Sopuan. Ketua DPRD Pringsewu, Suherman mengatakan atas kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua anggota DPRD Pringsewu. \" Ini semua tidak ada intervensi dan saya serahkan langsung Ke BK. Artinya ini semua supaya bisa diselesaikan sesuai dengan apa yang menjadi pelanggaran lainnya. Sehingga ini nantinya tidak terulang dengan anggota DPRD yang lainnya. Ini semua sudah dipertimbangkan melalui kajian-kajian yang sudah disampaikan tadi. Sehingga putus-putus ini bukan asal keputusan, \"Tegas dia. Sementara menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra mengaku menerima keputusan atas sangsi yang diberikan dari BK DPRD Pringsewu. \"Saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD dan rekan-rekan BK. Yang alhamdulillah pada kesempatan hari yang sangat luar biasa ini saya benar-benar mendapatkan pendewasaan-pendewasan cara bersikap dan berpolitik. Mudah-mudahan apa yang terjadi pada hari ini akan menjadi input positif bagi diri saya kedepannya, \"kata dia. Selain itu diakui Rizky Raya Saputra, bahwa pihak tidak akan melakukan banding apa yang sudah diputus BK DPRD Pringsewu sudah final selesai. \" Memang dari awal saya sudah memahami bahwa keputusan dari BK sifat sudah fiaenel. Artinya tidak ada langkah-langkah selanjutnya setelah keputusan ini diterbitkan. Alhamdulillah saya rasa sudah cukup, karena tidak ada intervensi dari rekan-rekan baik eksternal dan internal, \"tegas dia. (Mul)
Sumber: