Memalukan, Oknum ASN di Wonosobo Curi Sepeda Gunung
SEMAKA--Polsek Semaka dibackup Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap Hendri (41) yang mencuri sepeda gunung mirisnya pelaku merupakan oknum ASN yang bertugas disalah satu dinas diwilayah Kecamatan Wonosobo. Selain menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Petugas gabungan juga menangkap Solihin (32) selaku penadah di pekon setempat. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda gunung merk Starmon milik korban dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan. Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, bahwa tersangka Hendri merupakan ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Wonosobo.Ia ditangkap berdasarkan laporan tanggal 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. \"Iya betul tersangka Hendri merupakan oknum ASN. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban Prawito. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, ternyata sepeda gunung dikuasai penadah, kedua tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemarin, Selasa (25/8),\" ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya,Rabu (26/8). Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu tanggal 08 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 Wib, ia mengalami kehilangan sepeda jenis MTB atau gunung seharga Rp 3 juta yang diletakkan digarasi rumah korban dalam keadaan terkunci. \"Saat korban hendak persiapan sholat magrib, tidak lagi mendapati sepeda yang diletakan digarasi sehingga ia melapor ke Polsek Semaka sebab mengalami kerugian senilai Rp3 juta,\" terang Heri. Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan resedivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talang Padang dan wilayah Semaka. \"Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus,\" imbuhnya. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\" tandas kapolsek.(ral)
Sumber: