PAD Pajak dan Retribusi Baru Mencapai Rp14 M Lebih

PAD Pajak dan Retribusi Baru Mencapai Rp14 M Lebih

KOTAAGUNG--Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus hingga per 26 Agustus 2020 mencapai Rp14.074.705.157 .Jumlah tersebut berasal dari sektor pajak dan retribusi. Menurut, Kepala Bidang Penerimaan Evaluasi dan Pendapatan Daerah Wirawan mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi, untuk sektor pajak baru terealisasi Rp12.881.729.900,74 yang terdiri dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah dan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan. Sedangkan dari retribusi baru terealisasi Rp1.192.975.257,75 meliputi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi IMB, retribusi parkir serta retribusi pelayanan pasar dan kios. \"Kalau dari sektor pajak tertinggi realisasinya dari pajak penerangan jalan yang mencapai Rp7,6 miliar. Sedangkan retribusi tertinggi dari pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp 427.931.839 disusul retribusi IMB Rp 199.670.018,\" ujar Wirawan, kemarin. Dilanjutkan Wirawan bahwa target pajak tahun 2020 ini ditetapkan sebesar Rp39.545.607.824,92 sedangkan dari retribusi target yang ditetapkan sebesar Rp9,781.630.000. \"Sehingga kalau dipersentasikan dari pajak baru terealisasi 32,57 persen sedangkan dari retribusi baru terealisasi 12,2 persen,\"terang Wirawan. Masih kata Wirawan, bahwa belum tingginya realisasi dari sektor pajak dan retribusi lantaran imbas dari Pandemi Covid 19. Selain itu juga masih rendahnya kesadaran wajib pajak.\" Pandemi Covid-19 ini berimbas dihampir semua sektor, salah satunya realisasi penyerapan pajak dan retribusi,\" ucapnya. Dijelaskan Wirawan bahwa untuk penagihan retribusi kewenangannya ada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sedangkan pajak, objek pajak langsung setor ke BPKD.\"Kalau retribusi OPD setor langsung ke kas daerah sehingga langsung otomatis terinput dalam SIMDa sementara untuk pajak wajib pajak yang laporkan sendiri lalu kita verifikasi, baru mereka setorkan,\"terangnya Dalam kesempatan itu, Wirawan juga mengimbau wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu.\"Kejujuran dari perusahaan dalam membayar pajak sangat dibutuhkan, sebab dengan membayar pajak maka dapat membantu pemerintah daerah dalam hal pembangunan,\"pungkasnya.(ral)

Sumber: