Kemendagri Beri “Lampu Hijau” Pelaksanaan Pilkakon
KOTAAGUNG--Pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus sudah menunjukkan titik terang, pasalnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan lampu hijau jika tahapan pilkakon sudah bisa diminggu kedua bulan Desember atau setelah pencoblosan pilkada serentak. Asisten Bidang Pemerintahan Faturahman, mengatakan kesimpulan ini didapat dari Vidio Conference (Vidcon) Kemendagri dengan kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) seluruh Indonesia, belum lama ini. Menurut Fathurrahman, Kemendagri mengharapkan seluruh pemkab mendukung program strategis nasional. \"Terjemahan saya pada saat rapat dengan perwakilan APDESI dan calon kakon di ruang rapat waktu itu, tahapan pilkada sampai dengan pelantikan, maka dari itu agar supaya jelas tahapan apa yang dimaksud, kami tanya lagi dan saat vidcon telah dijawab bahwa tahapan dimaksud ialah sampai dengan pencoblosan, artinya setelah tanggal 9 September pencoblosan pilkada, tahapan pilkakon sudah bisa dilaksanakan,\"kata Faturahman, kemarin. Dilanjutkan Fathurahman, sebelum tahapan pilkakon dimulai kembali sesuai dengan saran Kemendagri, Forkompinda Tanggamus akan mengadakan musyawarah terkait dengan kesiapan pengamanan, karena dalam hal ini diperlukan personel baik Polri maupun TNI. \"Untuk tanggal pastinya kapan, tahapan itu dilakukan belum bisa disampaikan, karena Forkompinda harus musyawarah dahulu, terkait kesiapan pilkakon tersebut. Pertimbangan Kemendagri menyarankan tahapan pilkakon dilaksanakan usai pencoblosan, karena pilkada termasuk rencana strategis nasional, nah jika kepala daerah tidak mendukung program strategis nasional akan dikenakan sanksi,\"ujarnya. Diketahui tahapan pilkakon yang sejatinya dilaksanakan pada 15 April lalu ditunda lantaran situasi pandemi virus corona. Sejumlah tahapan yang ditunda yang hingga kini belum dilaksanakannya ialah tahapan pemungutan suara, meliputi penyampaian surat undangan oleh panitia kepala pekon, pelaksanan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. Lalu tahapan lainnya ialah tahapan penetapan calon terpilih dan pelantikan diantaranya laporan panitia pemilihan kepala pekon hasil pemilihan kepala pekon dan berita acara kepada badan hippun pemekonan, penyampaian keputusan badan hippun pemekonan tentang penetapan kepala pekon terpilih hasil pemilihan kepada Bupati melalui camat, lalu proses penerbitan keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala pekon serta pelantikan kepala pekon oleh bupati. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus juga telah melakukan berbagai upaya, agar Pilkakon dapat terlaksana. Beberapa kali perwakilan APDESI Tanggamus bertemu dengan Bupati Tanggamus Hj. Dewi membahas soal tersebut, terakhir kali APDESI berkirim surat kepada Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tak sampai disitu belum lama ini APDESI kembali menemui Bupati secara langsung untuk membahas persoalan pilkakon, tidak sampai disitu perwakilan calon kepala pekon menggelar aksi damai menuntut kejelasan tahapan Pilkakon yang diikuti 220 pekon, peserta aksi saat itu ditemui olah Asisiten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Kapolres AKBP Oni Prasetya, Dandim 0424 Letkol Inf Arman Haris Sallo. (iqb)
Sumber: