Tanggamus Masuk Zona Orange Penyebaran Covid-19
KOTAAGUNG--Kabupaten Tanggamus sekarang menjadi zona orange kasus penyebaran Covid-19. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Taufik Hidayat, penentuan warna zona asalnya dari pusat yakni Komite Percepatanan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. \"Jadi kondisi di Tanggamus telah dianalisis oleh pusat dan hasilnya ditetapkan sebagai daerah zona orange. Jadi bukan provinsi yang menentukan tapi pemerintah pusat,\" ujar Taufik. Dijelaskan Taufik, bahwa ada penilaian khusus dalam menentukan suatu daerah terkategori zona hijau, kuning, orange dan merah. Salah satu kriteria daerah menjadi zona orange karena sudah terjadi transmisi lokal, atau penyebaran Covid-19 dari dan di dalam daerah itu sendiri. Contoh yang sangat terlihat adalah dari kasus 06. Mulanya hanya satu orang, ternyata sudah menyebar ke orang sekitarnya. Lalu orang sekitar menyebar lagi ke keluarganya masing-masing. \"Jadi dengan zona orange saat ini maka kami minta masyarakat hindari berkerumun karena kita tidak tahu siapa orang yang sudah terinfeksi Covid-19,\" terang Taufik. Ia juga meminta masyarakat agar tetap mematuhi anjuran pemerintah seperti tidak berkerumum, pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer. \"Pencegahan bukan saja oleh pemerintah tapi seluruh masyarakat harus bertanggung jawab, caranya dengan benar-benar terapkan protokol kesehatan,\"ujar Taufik. Ia mengaku, dengan kondisi zona orange maka sementara ini pihaknya masih mengandalkan upaya tracing dari kasus-kasus yang sudah timbul. Belum sampai pada rapid tes atau tes PCR dalam sekala besar. \"Kami masih andalkan tracing, kalau rapid tes atau PCR massal skala besar belum, masih dari adanya kasus yang terkait dengan kasus tersebut,\" pungkas Taufik. Untuk diketahui saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus sebanyak 35 orang dengan rincian selesai isolasi (sembuh) 14 orang, dalam perawatan 19 orang dan kematian terkonfirmasi dua orang.(ral)
Sumber: