Terungkap, Gudang di Disdukcapil Pringsewu Jadi Tempat Nyabu
PRINGSEWU--Perbuatan oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu tidak pantas ditiru dan mencoreng instansi bagaimana tidak, saat jam kerja malah pesta narkoba jenis sabu disebuah gudang kantor dinas setempat Kamis (1/10). Mereka ditangkap seusai pesta sabu oleh Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu yang dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Pringsewu Iptu Dedi wahyudi. Dari penggerbekan petugas mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba terdiri dari satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial DM (40) warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu, dua pegawai honorer berinsial AS (27) warga pekon Podomoro kecamatan Pringsewu dan DF (27) warga Buloksari Kecamatan Gadingrejo. Sedangkan dua orang warga sipil dengan alamat Pringsewu Selatan berprofesi sebagai wiraswasta yakni berinsial SB (52) dan RA (32) . \"Kemarin telah kami amankan lima pelaku berinisial DM, AS, DF, SB dan RA. Yang mana salah satu pelaku merupakan oknum ASN yang menjabat sebagai Kasubag di Disdukcapil Pringsewu. sedangkan dua lainya oknum honorer Disdukcapil Pringsewu dan dua orang wiraswasta,\" ujar Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat (2/10). Menurut Kapolres, bahwa tertangkapnya kelima pelaku tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di gudang kantor Disdukcapil Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu. \"Sehingga anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata hasilnya akurat.Jadi, saat sekitar pukul 08.00 Wib pegawai lain sedang mengikuti upacara dua pelaku DM dan AS malah asik pesta Sabu didalam gudang Disdukcapil Pringsewu,\" ungkap Hamid Andri Soemantri. Berbekal hasil penyelidikan tersebut, lanjut Hamid, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu didalam gudang Kantor Disdukcapil Pringsewu. \"Setelah kami lakukan penggeledahan kepada para pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cotton Buds. Bahkan, saat kami lakukan interogasi ternyata kedua pelaku sudah 4 bulanan ini sering melakukan pesta sabu didalam gudang kantornya dan dalam pengakuannya ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF,\"terang kapolres. Dikatakan kapolres, dalam pemeriksaan dihadapan petugas, ketiga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli oleh pelaku DM dari seseorang berinisial SB.\"Barang haram yang dikonsumsi oleh ketiga pelaku tersebut dibeli secara patungan oleh ketiga pelaku seharga Rp250 ribu dan peralatan hisap dibuat dan disimpan oleh para pelaku dilokasi gudang kantornya,\"jelas Hamid Andri Sumantri. Masih kata Kapolres, dari pengakuan tiga pelaku yakni DM, DF dan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain yang merupakan wiraswasta.\"Pelaku SB dan RA ditangkap dikediaman SB Kelurahan Pringsewu Selatan pukul 16.30 WIB, saat dilakukan penggeledahan didapatkan BB berupa 1 buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu /bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas,\"ujar Hamid Andri Sumatri. Ditambahkan kapolres, dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku SB mengaku beberapa kali disuruh oleh pelaku DM untuk membelikan sabu. Barang haram yang diberikan kepada pelaku DM tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran. \" Menurut pengakuannya SB selain membelikan untuk DM, dirinya juga turut membeli untuk dipakai sendiri bersama RA. Saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun, \"pungkas kapolres.(Mul)
Sumber: