PMII Pringsewu Ikut Suarakan Penolakan UU Ciptaker
PRINGSEWU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pringsewu berunjuk rasa damai Tolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di halaman gedung DPRD Pringsewu, Rabu (13/10/2020). Ketua Cabang PMII Pringsewu Ridho Sanjaya mengatakan, yang menjadi poin sorotan aksi hari ini salah satunya adalah, penolakan salah satu pasal yang berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing wajib memberikan izin tertulis dari pejabat atau menteri yang ditunjuk, ini berada di rumusan UU nomor 13 Tahun 2003. “Di dalam draft UU cipta kerja pasal 42 dirubah menjadi poin yang berbunyi setiap memberikan kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki penggunaan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing di pemerintah pusat,” ucap Ridho. Sementara itu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi anggotanya Joni Sopuan, Safrudin, Sudiono dan Anton Subagio mengapresiasi kedatangan para mahasiswa dari PMII Pringsewu. “Saya apresiasi niat baik dari adik-adik kita ini yang dengan tulus membela wakil rakyat. Insyaallah aspirasi hari ini akan kami lanjutkan ke DPR RI,” ujarnya.(Mul)
Sumber: