Tak Pakai Masker, Puluhan Pelanggar Nyapu Pasar
GISTING--Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker di Kecamatan Gisting masih kurang hal ini lantaran masih terdapat puluhan pelanggar yang diberi sanksi saat operasi Yustisi di Pasar Gisting dan sekitarnya pada Sabtu (24/10). Operasi Yustisi di Pasar Gisting diawali dengan apel yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin.Sementara saat pelaksanaan penertiban diarea lingkungan pasar dipimpin Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M Syafi\'i. Turut hadir dalam kesempatan itu, Camat Gisting Purwanti, Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani,Kasatpol PP M.Suratman.Dalam Ops Yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut melibatkan unsur TNI/Polri, Dishub ,Satpol PP dan Petugas kesehatan dari UPT Puskesmas Gisting. Menurut Kabid Trantibum, Satpol PP Tanggamus Akhmad Isnaini ,Operasi Yustisi yang dilakukan dari pukul 8.00 hingga 10.45 WIB tersebut menjaring 45 pelanggar yang tidak mengenakan masker. \"Yang terjaring Ops Yustisi mulai dari pengemudi dan pengunjung pasar yang rata-rata tidak menggunakan masker,\" ujar Akhmad Isnaini mewakili Kasatpol PP M.Suratman. Dilanjutkan Akhmad Isnaini para pelanggar protokol kesehatan tersebut diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman pasar dan dikalungi tulisan berupa \"tidak melaksanakan protokol kesehatan\'. \"Semua pelanggar kita fokuskan ke sanksi bersih-bersih pasar dan hasinya halamam pasar menjadi bersih.Mereka juga kita ingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan,\"ujar Akhmad Isnaini. Ditambahkan Camat Gisting, Purwanti bahwa dalam kesempatan tersebut berharap agar masyarakat Tanggamus khususnya Gisting mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19, terlebih di Gisting sudah ada kasus diantaranya dua dari pedagang pasar Gisting. \"Pak wakil juga mengucapkan terimakasih kepada tim yang ikut terlibat dalam operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Beliau juga berpesan kepada tim Penegakan disipilin untuk selalu semangat dalam menjalankan tugas,\" ujar Purwanti.(ral)
Sumber: