Wabup Hadiri Pembagian Satu Juta Sertifikat

Wabup Hadiri Pembagian Satu Juta Sertifikat

BANDARLAMPUNG--Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi\'i bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro menghadiri pembagian satu juta sertifikat untuk masyarakat yang digelar secara virtual di hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (9/11). Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala BPN kabupaten/kota. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Rudi Prihantoro mengatakan sejumlah 50 ribu sertifikat akan dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota di Lampung dari jumlah tersebut Kabupaten Tanggamus mendapatkan 13 ribu sertifikat dengan rincian 2.823 telah diserahkan kepada masyarakat kemudian sisanya sejumlah 10.177 akan dibagikan kepada masyarakat. \"Yang belum diserahkan, sudah kita jadwalkan dengan tim PTSL untuk dibagikan kepada pekon-pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, sejumlah 66 pekon mendapatkan program PTSL pada tahun ini,\"kata Rudi Prihantoro, Senin (9/11). Rudi menerangkan, sejatinya target untuk tahun 2020 untuk peta bidangnya sejumlah 35 ribu peta bidang, dengan jumlah sertifikat 25 ribu. Akan tetapi lantaran Pandemi covid-19 sehingga program tersebut berkurang dari target awal yang ditetapkan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan target yang belum terealisasi tersebut kembali akan diprogramkan di tahun 2021 mendatang. \"Kemungkinan untuk Kabupaten Tanggamus tahun 2024 mendatang kita selesaikan semua sertifikatnya, terkait dengan 10.177 sertifikat ini apakah nanti langsung ke pekon- pekon atau nanti Bupati menginginkan ada agenda untuk penyerahan akan kita agendakan,\"ujarnya. Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi\'i menyampaikan apresiasinya atas program PTSL dari BPN tersebut. Dalam kesempatan tersebut juga wabup mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat yang mana hal tersebut menurutnya menunjukan bahwa hak atas tanah telah milik penerimanya. \"Dijaga dengan baik, dan hendaknya sertifikat tersebut dijaga dengan sebaik-baiknya, untuk dapat mendukung usaha dan meningkatkan produktifitas jika memang diperlukan,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: