Hamili Pelajar SMA, MZ Diciduk Polisi

Hamili Pelajar SMA, MZ Diciduk Polisi

KOTAAGUNG--Air susu dibalas air tuba, peribahasa itu rasanya cocok untuk menggambarkan perbuatan pemuda berinisial MZ (19) kepada RD (42), bagaimana tidak kebaikan RD terhadap MZ justru dibalas dengan perbuatan asusila yakni mencabuli anaknya PU (16) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas XI hingga hamil. Alhasil RD yang begitu terpukul mengetahui anaknya dihamili oleh MZ langsung melaporkan kepada Polres Tanggamus, kepada petugas, RD ayah korban menuturkan tersangka MZ yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus selama ini diperlakukan layaknya anak sendiri Bahkan RD yang merasa iba kepada tersangka memberikan tempat tinggal dirumah keluarga, memberikan makan hingga meminjami sepeda motor. Mendapat laporan dari RD, polisi langsung bergerak cepat, MZ berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kota Agung, Minggu (15/11) \"Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, Minggu pukul 12.30 Wib,\" ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu petang (15/11) Edi menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial. Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggungjawab terhadap korban. \"Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejaring media sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaiakan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,\" terang Kasatreskrim. Ditambahkan Edi, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kota Agung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu. \"Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,\" imbuhnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkas kasatreskrim. Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kota Agung Timur. \"Awal kenalnya lewat medsos, karna kami sama-sama hobi motor,\" kata tersangka di Mapolres Tanggamus. Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil.\"Sudah berkali-kali pak, saya menyesal,\" ucap pemuda berbadan kecil tersebut.(ral)

Sumber: