Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW

Dinas PUPR Gelar Konsultasi  Publik Revisi RTRW

GISTING--Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar konsultasi publik revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus. Kegiatan yang melibatkan sejumlah unsur tersebut berlangsung di GSG Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis (26/11). Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi mengatakan kegiatan konsultasi publik tersebut dilaksanakan guna melakukan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus yang telah ada, dimana 20 persen dari RTRW tersebut harus dilakukan pembenahan dan untuk meluruskan hal tersebut tentu harus melibatkan stakeholder terkait sehingga ini menjadi kesepakatan bersama. \"Memasuki akhir periode lima tahunan RTRW Tanggamus 2011-2030, sesuai dengan Perda No. 16 tahun 2011 tentang RTW, maka telah dilakukan peninjauan kembali, sebagai tindak lanjutnya maka perlu dilakukan revisi rencana tata ruang wilayah,\"kata Riswanda didamping Kasi Tata Ruang Agustiadi Lako Ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan langkah penyempurnaan dari RTRW sebelumnya, baik menyangkut luasan dan lain sebagainya, adapun nantinya masih ada berbagai langkah dan tahapan yang harus dilakukan sehingga nantinya segala hal yang menyangkut dengan RTRW tersebut sesuai dan tidak menyalahi aturan, yang ada, sesuai dengan peraturan menteri. \"Muaranya nanti, kegiatan yang kita lakukan ini setelah semua sesuai maka akan dikeluarkan Perda revisi, sesuai dengan apa yang dilaksanakan hari ini masih banyak yang perlu kita benahi, sehingga perda revisi itu nanti menjadi kekuatan dan itu atas kesepakatan bersama,\"jelas Riswanda. Adapun peserta yang ikut serta dalam kegiatan tersebut ialah, dari kecamatan, dinas instansi terkait seperti PDAM, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Polri, TNI, serta dari unsur vertikal lainnya seperti PLN, serta media massa yang intinya ialah untuk membahas segala yang berkaitan dengan RTRW sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, seperti KPH ia mencontohkan bahwa RTRW harus sesuai dengan koridor yang ada sehingga tidak kendala terkait dengan hutan lindung, termasuk PDAM, dan PLN serta Kecamatan. \"Kita harapkan apa yang telah kita laksanakan ini, kedepannya RTRW Kabupaten Tanggamus dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, dan untuk mewujudkan itu tidak bisa dilakukan oleh Pemda sendiri sehingga hal ini harus diverifikasi langsung kepada satker yang membidanginya, guna mendengarkan masukan, saran maupun kritik demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Tanggamus,\"tandasnya. Turut serta dalam kegiatan tersebut sekretaris kecamatan se-kabupaten Tanggamus, Direkturnya PDAM Way Agung, KPH, perwakilan Polres Tanggamus, perwakilan Kodim 0424 Tanggamus, serta Konsultan, dan sejumlah tokoh masyarakat. (iqb)

Sumber: