Sebagai Syarat Pencairan DD Tahap III, Pekon Diminta Kirim Persyaratan Sebelum 14 Desember

Sebagai Syarat Pencairan DD Tahap III, Pekon Diminta Kirim Persyaratan Sebelum 14 Desember

KOTAAGUNG--Seluruh pekon diminta untuk segera menyampaikan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap III sebelum 14 Desember 2020 hal itu sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-407/PK/2020 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada akhir tahun anggaran 2020. Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKD) Suaidi melalui Kabid Anggaran Joni Fatriyansah mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan dana desa, syarat pencairan DD tahap III harus menyampaikan laporan APBDes murni dan perubahan tahun 2020, laporan konsolidasi yang ditandatangani oleh kepala pekon serta laporan BLT dana desa. \"Jika semua persyaratan itu telah terpenuhi, selanjutnya akan kita input melalui aplikasi OM SPAN yakni sistem aplikasi perbendaharaan negara dari Kementerian Keuangan,\"kata Joni, Minggu (6/12). Dilanjutkan Joni bahwa, BPKD telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam memproses pencairan DD tahap III ini dilakukan mengingat batas penyerahan hanya tinggal seminggu kedepan, sementara persyaratan yang diminta pusat harus segera ter-upload sebagai syarat pengambilan DD melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). \"Persyaratan tahun ini, berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu 75 persen pekon dari 229 sudah menyampaikan syarat pencairan maka bisa semua dicairkan, kalau untuk saat ini harus perpekon sehingga jika tidak menyampaikan syarat, dipastikan DD tidak bisa direalisasikan,\"ujarnya. Masih kata Joni jika peraturan terkait persyaratan pencairan DD tersebut sudah berlaku sejak awal tahun 2020 lalu, BPKD sendiri sudah menyampaikan kepada pekon melalui kecamatan. Maka dari itu, BPKD meminta agar pekon segera menyampaikan persyaratan yang dimaksu sehingga DD tahap III dapat segera dicairkan. \"Paling lambat Kamis dan Jumat tanggal 10-11 Desember itu harus segera disampaikan, sehingga nantinya kita upload melalui aplikasi OM SPAN, jika tidak diserahkan syaratnya, maka DD yang seharusnya diterima tidak bisa direalisasikan, jadi kita harapkan sekali lagi sebelum tanggal 14 Desember semua persyaratan sudah disampaikan,\"tandasnya. (iqb)

Sumber: