Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Narkoba

KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (Barbuk) dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), pemusnahan berlangsung dihalaman Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (8/12) Pemusnahan barbuk yang dipimpin langsung oleh Kapala Kejari Tanggamus David P Duarsa tersebut juga dihadiri oleh jajaran Polres Tanggamus yang diwakili Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotaagung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus Kolbidi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus Taman Prasi Dalam laporannya, Ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Desmi Yulian mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari 46 kasus yang telah incracht. \"Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 52,0348 gram beserta alat hisap, ganja seberat 56,0796 gram, extasi seberat 9,2913 gram dan tiga bilah senjata tajam\" katanya. Selain itu, kata Desmi, masih ada beberapa BB lain yang sudah incracht yang amar putusannya dirampas untuk negara, dan akan dilakukan lelang dengan sistem E-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). \"Jenisnya antara lain, 1 unit mobil L300 merk Mitsubishi, 1 unit mobil truk merk Hino, 1 unit truk Mitsubishi, 12 unit motor merk bervariasi, 21 hand phone dengan merk berfariasi,\" ungkapnya. Dijelaskan Desmi, untuk pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, misal untuk sabu dan pil ekstasi diblender dicampur detetjen lalu dibuang kesaluran pembuangan, sedangkan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar. \"Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda,\"terang Desmi. Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut merupakan kali kedua dilaksanakan pada tahun 2020, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan pengadilan. \"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2020,\" kata David. Ia juga menegaskan, dengan adanya jabatan baru di Kejari se Indonesia yaitu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, menjadi harapan baru dalam penyelesaian eksekusi barang bukti dan barang rampasan agar tidak menjadi tunggakan. \"Untuk itu saya pesankan kepada Jaksa untuk mematuhi SOP terkait BB termasuk keliar masuk BB harus seizin Kasi BB, dan saya melarang Jaksa membawa BB yang telah disidangkan dibawa pulang, BB harus kembali dimasukkan ke petugas BB di bawah Kasi BB,\" pungkas David.(ral)

Sumber: