Lapas dan Rutan Kotaagung Terima Penghargaan Dari Menkumham
KOTAAGUNG--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung menerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia yang jatuh pada 10 Desember lalu yang dilangsungkan secara Virtual melalui aplikasi Zoom di Aula Kantor Wilayah Kemenkum HAM Lampung, Senin (14/12) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. \"Beberapa waktu lalu telah dilakukan verifikasi dan penilaian pada UPT dilingkungan Kemenkumham oleh tim khusus dari Dirjen HAM RI. Hasilnya Lapas Kelas IIB Kotaagung merupakan salah satu dari beberapa Satker yang berhak menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung Beni Nurrahman juga menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung tercapainya Lapas Kelas IIB Kotaagung untuk mendapat Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM tersebut. \"Selanjutnya setelah ini pun kami akan tetap berusaha memberikan pelayanan prima baik terhadap Warga Binaan ataupun para pengunjung Lapas Kotaagung,\" kata Beni.(rls/ral)
Sumber: