Wabup Berharap LKKS Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

Wabup Berharap LKKS Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

KOTAAGUNG--Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Tanggamus Periode 2020-2025 mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) di Aula PKK Tanggamus, Jumat (18/12). Kegiatan itu dihadiri dan dibuka langsung Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii. Musda yang bertema Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Tanggamus tersebut, dihadiri juga Ketua TP PKK Tanggamus Hj. Sri Nilawati Syafi\'i, Kepala Dinas Sosial Zulfadli, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Arpin, Sekretaris Dinas Kominfo Derius Putrawan. Wabup AM. Syafi\'i dalam sambutannya menyampaikan bahwa permasalahan kesejahteraan sosial merupakan persoalan serius yang perlu penanganan komprehensif dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, termasuk peran Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial. Dimana LKKS sangat diharapkan ikut membantu upaya meningkatkan kesejahteraan sosial ditengah masyarakat. \"Oleh karena itu, saya mohon kepada para pengurus untuk bersama-sama menjalankan program kerja LKKS dengan semangat dan penuh tanggung jawab, sehingga LKKS dengan nantinya dapat optimal membumikan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, serta mampu meningkatkan kinerja demi memperlihatkan eksistensi LKKS Kabupaten Tanggamus dalam pembangunan di bidang kesejahteraan sosial,\" katanya Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada para pengurus yang nantinya diberi kepercayaan, untuk menjalankan program LKKS. \"Mudah-mudahan ini bisa menjadi ladang amal dan pintu rezeki dan pintu-pintu yang lain,\" ujar Wabup. Lebih lanjut Wabup berharap kepengurusan LKKS dapat solid dalam bekerja sama, serta mampu mencari peluang untuk memperoleh sumbangan dalam bentuk sosial, baik dari institusi, lembaga dan perusahaan, agar segala kegiatan dan program LKKS berjalan dengan sukses. Sebelumnya dalam Laporan Panitia, yang disampaikan Maryani yang juga Sekretaris BPBD Tanggamus, disampaikan bahwa LKKS dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa tanggung jawab kesejahteraan sosial berada pada Pemerintah Daerah dan masyarakat. \"Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) merupakan lembaga non Pemerintah dan bersifat terbuka independen serta mandiri, yang terbentuk ditingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang masing-masing bersifat otonomi dan tidak mempunyai hubungan hierarki.\" \"Tujuannya mengkoordinasi dan sebagai wadah serta membina organisasi, lembaga yang ada di Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan tingkatan masing-masing, serta membantu Pemerintah dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanggamus,\" jelasnya. Adapun kepengurusan LKKS Kabupaten Tanggamus Periode 2021-2025, menetapkan Hj. Sri Nilawati Syafi’i sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua; Ny. Nur’aini Hamid Lubis, Sekretaris; Ns.Maryani, Bendahara; Sumiyati, Ketua Bidang Kemitraan dan Pendanaan; Ernalia, Ketua Bidang Litbang; Lauyustis, Ketua Bidang Pembinaan Pelayanan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial; Arpin, dan Ketua Bidang Komunikasi dan Pengembangan Peran Serta Masyarakat. (rls/iqb)

Sumber: