Dituntut Netral, ASN Juga Harus Pahami Dinamika Politik
KOTAAGUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Andi Wijaya mengatakan meski harus bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis, tapi aparatur sipil negara (ASN) harus bisa memahami situasi dan dinamika politik yang terjadi. Khususnya jelang Pilkada yang akan digelar Rabu 27 Juni mendatang. Menurut Andi, tidak bisa dipungkiri dinamika politik lambat laut akan masuk disistem pemerintahan, hal itu harus bisa disikapi secara bijak, terutama PNS. “PNS memang harus bersikap netral. Namun juga harus memahami dinamika politik yang terjadi di daerah. Karena cepat atau lambat, dinamika yang terjadi tersebut nanti akan mempengaruhi sistem dan tata laksana pemerintahan ke depan,” ujar sekda belum lama ini. Dijelaskan Andi, unsur politik yang terjadi atau bahkan sudah masuk dalam tatanan pemerintahan daerah harus bisa disikapi dengan arif dan bijaksana oleh seluruh PNS di lingkungan pemda Tanggamus. Meski demikian, disini PNS bukan mengurusi politik akan tetapi yang diutamakan adalah pelayanan. Terlebih aturan larangan terhadap ASN berpolitik sangat jelas dan tegas. “Jadilah ASN yang bermoral dan beretika dalam menjalankan tugas. Karena apabila tugas negara sudah dicampur dengan kepentingan politik, jelas hasilnya tidak maksimal. Karena selaku ASN kita harus sadar diri bahwa kita adalah pelayan masyarakat,” tegasnya. Kemudian terkait kemungkinan gesekan yang terjadi dalam pemerintahan jelang pilkada, ia juga menegaskan bahwa apapun gesekan yang berbau politik dalam tata pemerintahan, peran ASN adalah harus segera memadamkan semua gesekan yang timbul. “Selaku aparatur Negara yang melayani masyarakat, ASN harus menjaga etika dan toleransi khususnya jelang pilkada. Masa sesama masyarakat harus terpecah belah lantaran pilkada. Pilkada ini justru mengkuatkan silaturahmi dan demokrasi masyarakat, bukan malah memecah belah. Dan ASN merupakan contoh di tengah masyarakat,” terangnya. Lebih jauh ia menjelaskan, sangsi jelas adanya larangan ini memang sudah dibentuk. Meski begitu sangsi itu belum bisa dikatakan apa, karena belum turun ke Pemkab Tanggamus. \"Kalau aturan memang dilarang, tapi kalau sangsi itu tergantung Kemendagri. Dan tugas kita hanya menyampaikan apa yang ditemukan dilapangan. Saat ini bisa dikatakan ASN di Tanggamus netral dan tidak memihak kepada calon bupati,\"tutupnya.(zep)
Sumber: