Usai Reses, Komisi I Panggil Tapem, Terkait Persoalan Pilkakon
KOTAAGUNG--Banyaknya kertas suara rusak dalam pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak sehingga membuat sebagian besar calon kakon protes, mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo. Menurut Yoyok, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkakon, khususnya dalam hal pelipatan suara.\"Saya sudah telpon bagian Tapem terkait persoalan ini, jawaban bagian Tapem karena human error, intinya pihak percetakan yang disalahkan, sebab yang melipat kertas suara adalah percetakan,\" kata Yoyok. Harusnya, lanjut Yoyok, pelipatan kertas suara diserahkan kepada panitia Pilkakon tingkat kabupaten atau pekon dan berkonsultasi dengan KPU. \"Pelipatan suara harusnya panitia kabupaten kalau tidak bisa ya bisa diserahkan kepanitia pekon, jangan semua diserahkan ke karyawan percetakan dan jangan lempar batu sembunyi tangan, harusnya kan dicek sebelum didistribusikan,\" ujar Yoyok. Selanjutnya, Yoyok juga menyoroti mengenai aturan suara yang sah dan tidak sah, menurut dia aturan sekarang yang berpedoman pada Permendagri, perda hingga perbup cuku ngejelimet, berbeda dengan aturan pelaksanaan Pilkakon sebelumnya.\" Pilkakon sebelumnya apabila suara tembus simetris diluar kotak itu dianggap sah, kalau sekarang kan Ndak. Sebenernya ada juga disalah satu pekon yang menganggap suara tembus simetris sah, dengan catatan sudah ada kesepakatan sebelumnya, namun saat setelah perhitungan suara ,ada tim calon yang protes lagi, kan timbulnya jadi nggak bener,\" kata politisi PKB ini. Masih kata Yoyok, bahwa dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Bagian Tapem untuk hearing. Lalu selanjutnya Yoyok juga mengajak ketua fraksi di DPRD untuk membentuk pansus.\" Sekarang kami sedang reses, usai reses Komisi I akan panggil Tapem untuk menjelaskan mengenai kisruh yang terjadi, bila perlu nanti kita buat pansus untuk menginvestigasi kebawah, kalau memang ditemukan adanya dugaan korupsi ya akan kita bongkar semua,\"tegas Yoyok. Dibagian lain, Forum Kajian Kebijakan Daerah (Fokad) menilai bahwa pelaksanaaan pilkakon serentak yang telah dilaksanakan terkesan pelaksanaannya tidak dilaksanakan secara profesional. Hal ini disebabkan adanya peraturan baik Perda maupun Perbub tentang Pilkakon Serentak tidak sejalan bahkan ada pasal-pasal yang tidak jelas terutama pasal yang mengatur tentang suara sah dan suara tidak sah. \"Telah terjadi ketidakprofesionalan panitia pilkakon terhadap surat yang dicoblos tembus simetris dinyatakan sah, sementara di pekon tertentu surat suara yang dicoblos tembus secara simetris dianggap tidak sah. Ketidaksamaan pandangan terhadap suara sah dan tidak sah tersebut disebabkan kurang pahamnya panitia terhadap peraturan yang ada, hal ini juga diakibatkan desain surat suara yang tidak mempertimbangkan lipatan surat suara. Kurangnya sosialisai secara berjenjang dari tingkat kabupaten sampai kepada pemilih terhadap peraturan pelaksanaan pilkakon serentak,\"kata Ketua Fokad Tanggamus Zulwani melalui keterangan tertulis. Untuk itu,lanjut Zulwani, Fokad meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus agar dapat rapat pansus dalam menyikapi terhadap ketidakprofesionalan panitia kabupaten dan panitia lekon yang menyebabkan ketidaksuksesannya pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus Tahun 2020. \"Kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten Tanggamus agar mendesak bupati Tanggamus untuk mengambil sikap tegas terhadap banyaknya surat suara yang dicoblos tembus secara simetris tersebut dengan sikap melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang,\"pungkas mantan Komisioner KPU Tanggamus itu.(ral)
Sumber: