Hukuman Bagi Pelanggar Prokes, Menyapu Pasar hingga Menyanyikan Lagu Nasional

Hukuman Bagi Pelanggar Prokes, Menyapu Pasar hingga Menyanyikan Lagu Nasional

KELUMBAYANBARAT - Satgas Covid-19 bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, melaksanakan operasi yustisi Kamis (7/1). Operasi yang dipimpin Camat Kelumbayan Barat Mansyurin itu dilakukan di dua titik lokasi yakni di simpang tiga Pekon Lengkukai dan Pasar Lengkukai. Dalam operasi tersebut, masih banyak ditemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga diberikan peringatan dan sanksi sosial berupa menyapu lokasi sekitar pasar dan menyanyikan lagu kebangsaan nasional. Tidak hanya itu, masyarakat yang membandel juga diberikan sanksi fisik berupa squat jump dan push up. \"Dalam operasi ini kita berikan edukasi ke masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan (Prokes), juga sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung no. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,\" kata Mansyurin. \"\" Operasi ini bakal digelar secara rutin dengan melihat situasi dan kondisi. Ia berharap masyarakat bisa lebih menyadari bahwa pandemi Covid-19 memang benar-benar ada dan nyata serta senantiasa patuh dan taat atas ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. \"Kami berharap agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian dapat menjaga diri sendiri, keluarga dan warga sekitar,\" ungkapnya. (Uji)

Sumber: