DPRD Undang Tokoh Bahas Ranperda Pencegahan COVID
KOTAAGUNG--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama unsur eksekutif organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Rabu (13/1). RDP tersebut untuk mendengarkan masukan-masukan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID 19 di Kabupaten Tanggamus RDP yang diselenggarakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag, Wakil Ketua II Hi. Tedi Kurniawan, SE, Wakil Ketua III Kurnain, S.IP, Ketua Bapemperda DPRD Tanggamus Edy Yalismi, SE serta para Anggota Bapemperda DPRD Tanggamus. Turut hadir sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Tanggamus, seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Diskes),Satpol PP dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus. Dari unsur vertikal hadir perwakilan dari Kejari Tanggamus, Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus. Lalu dari organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), Nahdalatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, perwakilan dari agama Kristen, Hindu dan APDESI. Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa RDP ini penting dilaksanakan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh masyarakat agar terciptanya perda yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Tanggamus. \"Selain itu tujuan dari pembuatan perda ini adalah agar penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus semakin baik dan profesional,\"kata Heri. Hal senada juga diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Tanggamus Edy Yalismi, S.E yang berharap dengan adanya perda ini penanggulangan Covid-19 di Tanggamus dapat berjalan dengan baik dan harmonis serta jangan sampai ada aturan-aturan yang memberatkan masyarakat. \"Perda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini diharapkan mampu menekan penularan Covid-19 secara efektif di Tanggamus yang kini statusnya sudah menjadi zona merah,\"kata Edy. Dilanjutkan Edy bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Tanggamus menampung berbagai usulan dari sejumlah pihak agar nantinya perda tersebut dapat tepat guna, berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanggamus dan dapat menjadi dasar hukum dalam penegakkan disiplin Protokol Covid-19. \"Selain itu juga , adanya perda ini sebagai bentuk langkah konkrit DPRD Tanggamus, untuk melindungi masyarakat, agar tidak terjangkit virus yang karena adanya kelalaian dan Ranperda adaptasi kebiasaan baru dibuat untuk mencegah pandemi Covid 19 secara masif di Tanggamus,\"ujar Edy. Setelah ranperda diuji publik, terus Edy maka Bapemperda akan menerima masukan dari semua pihak, terutama untuk masalah kerumunan, yang terkait masalah pesta perkawinan dan kegiatan keagamaan, yang betul-betul harus diatur pelaksanaanya secara detail dengan kapasitas jumlah yang aman. \"Harapan kita semua, dengan adanya perda ini, akan mendisplinkan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga Covid 19 dapat kita minimalisir dan Tanggamus menjadi zona hijau kembali,\"pungkas Edy. Dalam rapat dengar pendapat tersebut sejumlah aspirasi dan masukan disampaikan oleh OPD, perwakilan ormas dan organisasi keagamaan terkait rancangan perda tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Tanggamus M. Suratman dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan serta menyadari bahaya dari Covid-19. \"Tupoksi kami adalah penegakan perda, melaksanakan ketertiban umum. Kami menunggu perda ini disahkan, pada intinya bagaimana cara kita bersama menyadarkan masyarkat akan pentingnya pemahaman bahaya virus Covid 19 ini,\" kata Suratman. Sementara Ketua MUI Tanggamus KH.A.Wahid Zamas mendukung perda adapatasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan COVID 19 yang didalamnya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar. \"Untuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti hukuman kurung agar tidak disamakan dengan hukuman pelaku kriminal,\"kata KH.A.Wahid Zamas.(ral)
Sumber: