Sekda Bantah Pemkab Alih Fungsikan Masjid Islamic Center Jadi MPP

Sekda Bantah Pemkab Alih Fungsikan Masjid Islamic Center Jadi MPP

KOTAAGUNG--Warga Tanggamus khususnya warga Kotaagung dalam beberapa hari terakhir ini dihebohkan dengan informasi yang menyatakan bahwa Pemkab Tanggamus akan mengalihfungsikan Masjid Nurul Faidzin Kompleks Islamic Center Kotaagung menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP). Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar sebab hal itu belum ada pembahasan resmi antara eksekutif dan legislatif. \"Itu hanya obrolan biasa atau kosong, belum masuk program atau apalagi dianggarkan,\"kata Hamid H.Lubis kepada Radar Tanggamus, kemarin. Sekda melanjutkan adanya informasi yang membuat reaksi cepat masyarakat itu diduga sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan lain.\"Sepertinya ada yang memanfaatkan situasi ini, padahal ini hanya bersifat obrolan biasa dan tidak ada tindak lanjutnya,\"ungkap Lubis sapaan akrab sekda. Diakui Lubis bahwa, Pemkab Tanggamus memang sudah merencanakan membangun masjid Agung, tapi lokasinya berada tepat dipinggir jalan Lintas Barat (Jalinbar).\"Kalau yang sudah menjadi program adalah sesuai 55 Aksi bupati, yakni Masjid Islamic Kotaagung akan berdampingan dengan pesantren, hanya karena keterbatasan anggaran harapan itu belum terwujud,\"terangnya. Dilanjutkan Sekda, dalam 55 aksi bupati, ada aksi yang menitik-beratkan perhatian terhadap santri atau santriwati. Artinya ada program untuk pengembangan pondok pesantren dalam skala besar. \"Jadi informasi pengalih fungsian Mesjid Islamic Kotaagung yang beredar tersebut tidak benar adanya.\"Sebagai bukti itu bukan sebuah program tidak ada di TA 2021 yang menganggarkan kegiatan tersebut,\"tegasnya. Menurutnya, setiap pembangunan dan program harus selaras dengan Program 55 Aksi Bupati Tanggamus. Selain itu jika informasi itu benar pastilah ada langkah langkah musyawarah dengan para tokoh dan stake holder, tidak mungkin pemda mengambil kebijakan tanpa melibatkan pendapat masyarakat. \"Pemda juga tidak mungkin sembarangan ketika mengambil kebijakan, apalagi sifatnya seperti itu, tentunya banyak pihak yang akan dilibatkan. Untuk itu saya menegaskan bahwa adanya isu alih fungsi tersebut tidak benar,\"pungkas sekda.(zep)

Sumber: