Duel di Jalinbar Pugung Berujung Maut
KOTAAGUNG--Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi Sabtu malam (20/2) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalinbar Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung. Adapun korban bernama Julyadi (33) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo sedangkan pelaku bernama Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin saat memimpin ekspose di Mapolres Tanggamus, Senin pagi (22/2) mengatakan bahwa pelaku Herli Yansyah alias Yan Dirut berhasil diamankan enam jam setelah peristiwa penusukan yang berujung korban Julyadi meninggal dunia akibat tusukan benda tajam dibagian paha sebelah kiri. \"Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus,Polsek Pugung dan rekan-rekan dari Polres Pesawaran, didaerah Waylayap Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran Minggu (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB,\"ujar Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menambahkan, kejadian bermula pada saat korban melintas di jalan raya Kota Agung dengan mengendarai mobil Avanza BE 1569 VT Warna putih, kemudian pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna hitam mendahului mobil korban. pelaku saat itu tidak menyadari jika kendaraannya dibuntuti oleh korban. Setibanya di Jalinbar Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, pelaku berhenti untuk membeli buah rambutan, kemudian korban yang dari Kotaagung bersama dua rekannya sudah membuntuti pelaku langsung menghampiri dan sempat terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku. \"Kemudian korban mendorong kepala pelaku berulang hingga hampir tersungkur ketanah. Lalu pelaku menusuk korban dengan pisau dipangkal paha bagian kiri yang menyebabkan korban tersungkur. Sebelum tersungkur korban sempat menembak pelaku sebanyak dua kali menggunakan senpi rakitan jenis revolper namun tidak mengenai pelaku, setelah itu korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian pangkal paha dan banyak mengeluarkan darah. lalu korban dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk dilakukan pengobatan dan setibanya di puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia,\" terang Ramon didampingi Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi. Dilanjutkan Ramon, setelah korban dinyatakan meninggal dunia kemudian sepupu kandung korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 21 / II / 2021/ PLD LPG / RES Tgms / Sek Pugung tanggal 20 Februari 2021. \"Antara korban dan pelaku saling mengenal, sebelum kejadian ribut di Tanjungheran, antara pelaku dan korban juga ribut di SMS, korban ini tidak terima lantaran pelaku berkata tidak pantas terhadap orang tuanya,ini yang membuat korban emosi,\"ujar Ramon. Masih kata Ramon, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga butir amunisi kaliber 38 aktif, dua butir selongsong amunisi kaliber 38, satu bilah sajam jenis badik, satu bilah sajam jenis belati, dua unit kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih milik korban dengan nomor polisi BE 1569 VT dan satu unit Avanza warna hitam BE 1971 VY milik pelaku. \"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,\"pungkas Ramon. Sementara pelaku Herli Yansyah alias Yan Dirut mengaku bahwa keributan diawali dari percakapan melalui handphone.\"Dia (korban) menuduh saya Cepu, nggak tau juga apa yang dimaksud itu Cepu apa, terus kata dia saya ngomongin orang tua dia, padahal dia duluan yang bilangin orang tua saya dengan kata-kata tidak pantas. Lalu setiap kali dia ajakin saya ribut tidak pernah saya ladeni, saya juga udah minta maaf sama dia,ngaku salah tapi dia tidak terima, sampai akhirnya dia membututi saya hingga Pugung dan terjadilah peristiwa itu,\"ujar Yan Dirut seraya mengatakan menyesal telah membunuh Julyadi.(ral)
Sumber: