PDTI Siap Kawal Padat Karya Tunai
PRINGSEWU - Tim pendamping desa Kecamatan Pagelaran yang terdiri atas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) siap mensukseskan dan mengawal program padat karya tunai HOK 30%. Koordinator PD Pagelaran Sunarni mengatakan program padat karya tunai sudah disosialisasikan di seluruh pekon se-kecamatan Pagelaran dengan system cluster dan melalui rapat koordinasi kecamatan setiap bulannya, agar program padat karya tunai tersebut dimasukkan kedalam perencanaan pekon TA 2018. Dia menjelaskan, pemerintah telah memutuskan alokasi anggaran sebesar Rp. 18 triliun atau 30% dari total dana desa untuk program padat karya tunai (cash) yang dimulai awal 2018. Penggunaan dana desa ini ditujukan untuk kegiatan pembangunan desa dan sekaligus menciptakan lapangan kerja. Mengalirnya dana desa untuk kegiatan padat karya tunai akan menambah uang beredar di desa dan meningkatkan daya beli masyarakat bawah. Program padat karya tunai telah disiapkan Presiden Joko Widodo. \"Kini, program tersebut telah disepakati empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri,\" ujarnya, Selasa (6/3) kemarin. Menurutnya, keempat menteri ini melaksanakan, mengonsolidasikan, dan sekaligus mengawasi dana desa yang tahun 2018 jumlahnya Hp 60 triliun. Alokasi anggaran untuk program padat karya tunai sudah melalui proses evaluasi. Dari hasil evaluasi itu, diputuskan alokasi dana untuk daerah miskin dan tertinggal dinaikkan menjadi 30% dari total dana desa. \"Alokasi anggaran sebesar itu mengacu suatu formula, yakni untuk desa yang penduduknya lebih besar, jumlah penduduk miskinnya lebih banyak, dan desadesa yang berada di daerah tertinggal atau terluar. Berbeda dengan formula sebelumnya yang mengalokasikan 10% dari total Hp 60 triliun. Untuk tahap awal, program tersebut akan berfokus pada 100 desa atau masingmasing 10 desa di 10 kabupaten terpilih,\" ujarnya. Mekanisme pencairan anggaran dana desa akan dimulai pada Januari 2018 dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Sebelumnya pencairan dilakukan dua tahap, yakni mulai Maret dan pada saat pekerjaan sudah diselesaikan 90%. Dalam mekanisme tiga tahap ini, pada Januari sudah dicairkan sebagai uang persediaan sehingga penerima dana tunai bisa langsung memulai pelaksanaan kegiatan. \"Waktu pelaksanaan program pun disesuaikan dengan kondisi masyarakat desa. Program dilaksanakan ketika masyarakat desa sedang tidak berkegiatan misalnya diantara musim tanam. Masa di antara musim tanam adalah saat petani biasanya menunggu hasil panen,\" pungkasnya. Pelaksana program ini umumnya petani, sehingga tidak dilakukan pada saat masa tanam maupun masa panen. Dengan pengaturan waktu program seperti itu membuat masyarakat tidak perlu berpindah mencari pekerjaan di Iuar daerahnya. Sementara itu, menurut Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Pringsewu Indra Gunawan, mendukung program padat karya tunai yang disiapkan pemerintah. Program ini dapat menambah daya beli masyarakat desa yang umumnya kelompok miskin. Program ini dapat mengatasi kemiskinan dengan lebih cepat, selain juga dapat memperbaiki permasalahan sosial terkait kehidupan masyarakat desa. \"Tak hanya itu, program ini diharapkan akan efektif mendorong konsumsi masyarakat, terutama keIompok bawah. Dampak program ini akan terlihat pada kuartal pertama tahun 2018. Sektor konsumsi diharapkan lebih baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2018. Pemerintah memasang target pertumbuhan 5.4% pada tahun 2018, lebih tinggi dari target tahun kemarin 5.2%,\" pungkasnya. Dia melanjutkan, untuk menyukseskan program ini, semua pekon khususnya di Kabupaten Pringsewu sebagai penerima program padat karya tunai segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairan dana desa disalurkan melalui APBN. \"Sehingga, apabila pemerintah daerah belum menyelesaikan APBD maka tidak bisa menerima pencairan dana tersebut,\" ungkapnya. Dia menjelaskan, program padat karya tunai tersebut juga sudah Iangsung ditindakIanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Lampung melalui surat ke pendamping desa, agar dana 30% tersebut wajib dimasukkan kedalam APBDes, jika dalam APBDes tidak di masukkan maka APBDes harus di lakukan perubahan.(arf)
Sumber: