Pastikan Tidak Ada Pencemaran Lingkungan, Dinas LH Rutin Uji Sampel

Pastikan Tidak Ada Pencemaran Lingkungan, Dinas LH Rutin Uji Sampel

KOTAAGUNG - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tanggamus rutin melakukan uji sampel disungai, udara dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hal ini untuk memastikan tidak adanya pencemaran lingkungan. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Hendra Wijaya mendampingi Kepala Dinas LH Syamdjuniston mengatakan, pengambilan sampel dilakukan dialiran sungai sekitar tempat usaha, aliran air dari dan dalam tempat usaha. Tidak hanya itu udara dan pengelolaan limbah bahan berbahaya juga tidak luput di uji hal ini untuk memastikan agar tidak ada pencemaran yang akibatnya membahayakan masyarakat. \"Kita tidak bisa bilang ada pencemaran jika tidak dibuktikan secara rill, warna air contohnya bisa saja berubah tetapi untuk memastikan tercemar atau tidak harus dibuktikan dengan hasil laboratorium,\"kata Hendra, belum lama ini. Sejauh ini, menurut Hendra usaha atau kegiatan yang beraktifitas di Tanggamus, tidak ditemukan pencemaran. Hal itu dikarenakan pihaknya rutin melakukan pembinaan seperti izin instalasi pengeloaan air limbah (IPAL) dan sebelum izin limbah cair IPAL harus dibawah baku mutu, dan setiap tahun dilakukan uji laboratorium di setiap usaha atau kegiatan yang telah miliki izin. \"Pengawasan kita lakukan bagi usaha dan kegiatan yang telah miliki izin lingkungan, karena output dari pengawasan ini jika ditemukan ada pencemaran bisa dibekukan izinnya, nah untuk usaha atau kegiatan yang tidak miliki izin tidak tidak bisa dibekukan jika ada pencemaran, karena sudah masuk dalam ranah pidana, dan itu wewenang pihak kepolisian, akan tetapi tetap kita lakukan uji sampel untuk mengantisipasi jika dikemudian hari dipertanyakan,\"ujarnya. Ia menjelaskan, beberapa faktor jenis usaha dan kegiatan yang tidak miliki izin lantaran karena belum ditemukan ada pelanggaran baik itu pencemaran lingkungan maupun lainnya oleh pihak kepolisian, hal tersebut menurutnya membuat para pelaku usaha dan kegiatan tidak membuat surat izin, dan apabila dikemudian har ditemukan ada pelanggaran baru izin dilengkapi. \"Untuk di Tanggamus sudah ada puluhan usaha dan kegiatan baik itu perusahaan, tambak, rumah sakit, dan klinik yang telah miliki izin, dan itu rutin kita lakukan pembinaan agar jangan sampai ada pencemaran, seperti rumah sakit dan klinik misalnya, jangan sampai limbah B3 tercecer, dan bekerja sama dengan pihak ketiga nah pihak ketiga itulah yang mengambil, limbah B 3 tersebut,\"tandasnya.(iqb)

Sumber: