Pemberhentian Aparatur Pekon Banding Dinilai Cacat Hukum

Pemberhentian Aparatur Pekon Banding Dinilai Cacat Hukum

KOTAAGUNG--Aparatur Pekon Banding, Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS) mempertanyakan pemberhentian sepihak yang dilakukan kepala pekon (Kakon) setempat. Pemberhentian aparatur pekon tersebut dinilai cacat hukum serta tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) nomor 141/1466/09/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis. Kasi pelayanan Pekon Banding, Kecamatan Bandarnegeri Semuong Novi Elita menerangkan, pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kakon tersebut, sangat disayangkan terlebih SE tersebut belum genap sebulan disampaikan kepada kakon melalui kecamatan. Dilanjutkan Novi Elita pada tanggal 10 April lalu, total ada 10 aparatur pekon yang diberhentikan tanpa alasan yang pasti termasuk diantaranya tiga kepala dusun, hal ini tentu sangat disesalkan karena didalam SE sudah dijelaskan tanpa ada pergantian perangkat pekon selama enam bulan kedepan sejak SE diterbitkan terkecuali meninggal dunia dan mengundurkan diri dengan kesadaran diri. \"Jika mengacu permendagri kemudian SE yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret lalu,tentu apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Didalam SE dijelaskan bahwa pergantian aparatur pekon belum dapat dilaksanakan selama enam bulan sejak terbitnya SE, terkecuali jika ada yang meninggal dunia, dan mengundurkan diri dengan kesadaran, tetapi kenyataan dilapangan kakon Banding melakukan pelantikan dan itupun tanpa rekomendasi dari kecamatan,\" kata Novi Elita, Minggu (18/4). Lebih lanjut ia menjelaskan, atas tindakan ini semua aparatur pekon yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas tersebut telah menyampaikan keberatan, baik kepada pihak kepala pekon maupun kecamatan. Ia juga mengaku ikhlas apabila pemberhentian dirinya dan aparatur lain dilakukan apabila ada kendala atau kesalahan, namun kenyataan yang terjadi aparatur yang diberhentikan tidak ada masalah sebelumnya. \"Jadi apa yang telah dilakukan oleh kepala pekon dengan memberhentikan lalu kemudian melantik aparatur pekon baru menurut saya itu cacat hukum, melanggar Permendagri, serta SE,\"ujarnya. Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus Syarif Zulkarnaen mengatakan, langkah dari Tapem sendiri menanggapi hal tersebut menguatkan kembali bimbingan dan pengawasan, dimana pengangkatan dan pemberhentian harus ada rekomendasi dari camat, jika memang tidak ada rekomendasi dari kecamatan maka dipastikan pemberhetian dan pengangkatan tersebut ilegal, sebaliknya jika memang ada maka sudah sesuai dengan ketentuan. \"Terkait dengan SE sendiri itu imbauan menyampaikan kembali kepada camat apa yang telah menjadi peraturan dari menteri dalam negeri, didalam SE tersebut menitik beratkan dilakukan pergantian jika meninggal dunia dan mengundurkan diri, namun apabila keluar dari dua itu, lalu hal lainnya yang memang pada dasarnya tidak sesuai dengan Permendagri, seperti usia mencapai 60 memang harus diganti, lalu belum sampai enam bulan ditemukan ijazahnya menggunakan ijazah orang lain, ini sudah kita sampai kepada camat, diluar dari ketentuan tadi sebaiknya jangan dahulu,\"terangnya. Terpisah, Kepala Pekon Banding Mansurni menjelaskan bahwa pergantian aparatur pekon tersebut berdasarkan desakan dari masyarakat Pekon Banding. Hal itu karena menurut Kakon masyarakat menginginkan Pekon Banding menjadi lebih baik utamanya disegi tata pemerintahan di pekon, yang mana menurutnya ada sejumlah pekerjaan pelaporan terkait DD yang belum selesai dilaksanakan imbasnya keterlambatan pencairan dana desa, \"Terkait pemberhentian ini, saya telah berkoordinasi dengan camat, jadi tidak benar jika saya tidak berkoordinasi, camat sudah mengetahui dan untuk rekomendasi terkait pemberhentian disampaikan camat itu bisa menyusul, pelantikan juga dihadiri babinsa, bhabinkamtibmas dan perwakilan kecamatan,\"jelasnya. Kakon menerangkan bahwa sejatinya. Ia tidak ingin melakukan pergantian namun itu dilakukan untuk memperbaiki pekon banding kedepan dari segala aspek, selain itu dorongan dari masyarakat menjadi dasar yang kuat untuk melakukan pergantian, selama kurun sejak dilantik hingga sampai saat ini menurutnya aparatur pekon yang diberhentikan tidak ada komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. \"Jadi yang dibicarakan justru kejelekan, satu dengan lainnya, saling menjatuhkan. Maka saya berkoordinasi dengan camat untuk mencari solusi terbaik, saya pikir ini tanggung jawab saya, saya punya andil agar pekon Banding ini sama seperti dengan pekon lain, jadi sekali lagi terkait pemberhentian itu desakan dari masyarakat, dan saya juga telah berkoordinasi dengan camat,\"jelasnya. Sementara itu, camat Bandarnegeri Semuong Kusairi saat ingin diminati keterangan terkait hal ini, belum menjawab telpon, pesan singkat yang disampaikan juga belum kunjung dibalas.(iqb)

Sumber: