286 Narapidana Lapas Kotaagung Terima Remisi Idul Fitri

286 Narapidana Lapas Kotaagung Terima Remisi Idul Fitri

KOTAAGUNG--Sebanyak 286 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kotaagung mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Beni Nurrahman usai Salat Idul Fitri di Aula Lapas setempat, Kamis (13/5). Pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kotaagung tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjend Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Menurut Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Beni Nurrahman pemberian remisi kepada warga binaan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. \"Rincian warga binaan yang mendapat remisi 15 hari sebayak 21 orang, remisi satu bulan 203 orang, remisi 1 bulan 15 hari 52 orang dan 2 bulan sebanyak 10 orang. Dalam pemberian remisi ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas,\" kata Beni didampingi Kasi Binadik dan Giatja Aryo Pratama. Dilanjutkan Beni,bahwa di moment hari raya Idul Fitri tahun ini, warga binaan tidak diperkenankan mendapat kunjungan dari kerabatnya karena situasi masih dalam Pandemi Covid-19. Namun demikian pihak lapas tetap membuka layanan penitipan barang dengan protokol kesehatan dan layanan video call dengan pengawasan petugas. \"Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yang sesuai SOP pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung, dan untuk memenuhi hak Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung menyiapkan dua perangkat komputer yang siap digunakan oleh warga binaan untuk menghubungi keluarga maupun kerabat secara daring melalui video call gratis untuk melepas rindu terhadap sanak saudara mereka,\"pungkas Beni.(ral)

Sumber: