Tim Gabungan Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Pekon Karangagung

Tim Gabungan Bubarkan Hiburan Organ Tunggal di Pekon Karangagung

SEMAKA--Tim gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus dan Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus membubarkan paksa hiburan Organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Sabtu dini hari (15/5). Dalam tayangan video yang sempat viral di Facebook, aparat terpaksa menembak keudara sebagai peringatan agar warga yang berkerumun segera membubarkan diri. Tindakan represif aparat tersebut terpaksa dilakukan lantaran upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Pembubaran organ tunggal tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim 0424 Letkol Inf Arman Aris Sallo. Selain membubarkan, aparat juga mengamankan 23 orang ditempat tersebut berikut peralatan organ tunggal dan sound sistem, alat dan orang selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanggamus. Kapolres AKBP Oni Prasetya mengungkapkan, sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Karangagung dan ketua pelaksana kegiatan guna mengimbau agar kegiatan dihentikan karna sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5). Selanjutnya, karena upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan. Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan. \"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib saya bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI agar melakukan upaya paksa pembubaran,\" ujar Oni Prasetya, Sabtu (15/5) Sambungnya, dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan orang warga yg berada dilokasi, selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan Narkoba jenis Shabu. Jumlah massa diperkirakan 800 orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari pihak personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres, namun satu orang masyarakat kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran. \"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,\" tegas Oni. Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh pemuda pemudi setempat. \"Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran\" terang Oni. Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urine di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun narkoba akan disidik hingga proses persidangan. \"Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,\"pungkas Kapolres.(ral)

Sumber: